Cinta Dibalas Dusta: Akibat Hukum Manipulasi Status Perkawinan di Balik #SelingkuhItuIndah

Sabtu 07-09-2024,20:54 WIB
Reporter : Anis Tiana Pottag, S.H., M.H.,
Editor : Eko Yudiono

1. Bagi non-Muslim, pencatatan dilakukan di Kantor Catatan Sipil.

2. Bagi Muslim, pencatatan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Dengan pencatatan ini, pasangan yang telah menikah akan mendapatkan akta nikah (bagi Muslim) atau surat keterangan perkawinan (bagi non-Muslim), yang menjadi bukti sah bahwa perkawinan telah diakui oleh negara.

BACA JUGA:Sportainment Indonesia: Transformasi Hukum dan Peluang Bisnis di Era Kemerdekaan Ke-79

Konsekuensi dari Perkawinan yang Sah

Setelah sah menikah menurut UU Perkawinan, pasangan memiliki hak dan kewajiban hukum yang diatur dalam undang-undang, seperti:

• Hak dan kewajiban suami istri: Suami istri wajib saling mencintai, menghormati, dan saling membantu dalam rumah tangga.

• Hak atas harta bersama: Harta yang diperoleh selama perkawinan dianggap sebagai harta bersama, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pranikah.

• Hak asuh anak: Suami istri memiliki kewajiban bersama untuk memelihara dan mendidik anak-anak mereka.

Jika perkawinan tidak dicatatkan, meskipun sah secara agama, negara tidak akan mengakui status hukum pasangan tersebut, dan hal ini bisa berdampak pada hak-hak yang muncul dari pernikahan, seperti hak waris, hak atas harta bersama, atau hak terkait anak-anak.

Perselingkuhan dalam Hukum Indonesia

Perselingkuhan bukan hanya persoalan moral, tetapi juga dapat memiliki konsekuensi hukum yang serius di Indonesia.

Meskipun istilah "selingkuh" tidak disebutkan secara langsung dalam undang-undang, tindakan ini sering kali dianggap sebagai bentuk perzinaan atau pelanggaran kewajiban dalam perkawinan.

Dalam artikel ini, kita akan membahas bagaimana hukum Indonesia, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Perkawinan, mengatur tentang perselingkuhan serta implikasi hukumnya bagi mereka yang terlibat.

Secara spesifik, Undang-Undang di Indonesia tidak memiliki definisi atau istilah "selingkuh" secara langsung dalam peraturan perundang-undangan, termasuk dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinanmaupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun, konsep "selingkuh" sering dihubungkan dengan tindakan perselingkuhan atau zina, yaitu hubungan yang melibatkan seseorang yang telah menikah dengan orang lain di luar ikatan perkawinannya.

Kategori :