Cinta Dibalas Dusta: Akibat Hukum Manipulasi Status Perkawinan di Balik #SelingkuhItuIndah

Sabtu 07-09-2024,20:54 WIB
Reporter : Anis Tiana Pottag, S.H., M.H.,
Editor : Eko Yudiono

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dalam konteks hukum Indonesia, perkawinan merupakan lembaga hukum yang diakui negara, dan diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

Pasal 1 UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 mendefinisikan perkawinan sebagai berikut:

"Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa."

Tujuan utama perkawinan menurut undang-undang ini adalah untuk membentuk keluarga yang harmonis, kekal, dan bahagia, serta diakui secara legal oleh negara dan agama. Perkawinan dianggap sebagai kontrak sah yang membawa hak dan kewajiban baik bagi suami maupun istri.

Dasar Hukum Perkawinan di Indonesia

Perkawinan diatur secara rinci dalam:

• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (beserta perubahan dalam UU Nomor 16 Tahun 2019), yang menjadi dasar utama hukum perkawinan di Indonesia.

• Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 sebagai aturan pelaksana dari UU Perkawinan.

• Kompilasi Hukum Islam (KHI), bagi masyarakat Muslim, yang memberikan panduan hukum perkawinan bagi umat Islam di Indonesia.

Kapan Seseorang Dianggap Sah Menikah?

Menurut Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974, perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing pasangan:

"Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu."

Ini berarti, perkawinan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan agama yang dianut oleh masing-masing pihak. Setelah itu, Pasal 2 Ayat 2 menyatakan bahwa setiap perkawinan harus dicatatkan:

"Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Meskipun perkawinan dianggap sah secara agama, agar diakui oleh negara, perkawinan tersebut harus dicatatkan di kantor pencatatan perkawinan yang sah.

Kategori :