Oleh: Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M.
CEO & Founder TOP Legal
Kepercayaan dan kejujuran adalah fondasi dari setiap hubungan yang sehat dan harmonis. Namun, ketika kejujuran tercederai oleh kebohongan, terutama mengenai status perkawinan, kepercayaan itu dapat runtuh seketika, meninggalkan luka mendalam bagi semua pihak yang terlibat.
Kebohongan mengenai status perkawinan tidak hanya berimplikasi secara emosional, tetapi juga berdampak hukum.
BACA JUGA:Marriage Is Scary: Menghadapi Ketakutan dengan Memahami Perlindungan Hukum dalam Perkawinan
Tindakan menyembunyikan status perkawinan atau memiliki anak sering kali menjadi bentuk manipulasi yang digunakan pelaku untuk mendapatkan keuntungan emosional, finansial, atau sosial dari korban.
Fenomena ini semakin relevan dengan munculnya tagar viral #SelingkuhItuIndah di media sosial. Tagar ini, meskipun sering digunakan secara sarkastis, mencerminkan ironi dalam menggambarkan "romantika" perselingkuhan. Kenyataannya, perselingkuhan dan kebohongan tentang status perkawinan dapat menimbulkan kerusakan emosional, sosial, dan hukum yang sangat serius.
Cinta Dibalas Dusta adalah gambaran nyata dari bagaimana seseorang memanfaatkan kebohongan untuk memperoleh keuntungan dari orang lain, dengan menyembunyikan fakta penting seperti status perkawinannya.
Pelaku bisa saja mengaku lajang padahal sudah menikah, atau bahkan menyembunyikan fakta bahwa mereka memiliki anak.
BACA JUGA:I Love the Way You Lie: Analisis Hukum di Balik Kebohongan dan Manipulasi dalam Toxic Relationship
Kebohongan semacam ini sering kali menciptakan siklus kerusakan emosional, di mana korban merasa dikhianati, ditipu, dan kehilangan kepercayaan, baik terhadap pasangan maupun diri mereka sendiri.
Hukum di Indonesia secara tegas melindungi korban dari kebohongan status perkawinan. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dan perdata yang diatur dalam berbagai pasal hukum.
Artikel ini akan mengulas lebih lanjut tentang dampak emosional dan psikologis dari kebohongan mengenai status perkawinan, serta konsekuensi hukum yang dapat dihadapi oleh pelaku.
Selain itu, kami akan menganalisis bagaimana hukum Indonesia melindungi pihak yang dirugikan dan langkah-langkah hukum yang dapat diambil oleh korban untuk menuntut keadilan.
Definisi Perkawinan Menurut UU Perkawinan