Sidang Pemotongan Insentif ASN BPPD Kabupaten Sidoarjo, Saksi: Aliran ke Oknum Jaksa, ‘Amankan’ Kasus di Pajak

Senin 22-07-2024,18:48 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Eko Yudiono

Disinggung terkait keperluan apa oknum jaksa yang disebut-sebut kasi intelijen itu meminta uang Rp 100 juta, Setya tak mengetahuinya. 

“Saya tidak tahu,” ujarnya menjawab pertanyaan salah satu PH Ari Suryono.

Selain Heru dan Setya Handaka, Jaksa KPK juga menghadirkan Ninik Sulastri, Kepala Bidang Pajak Daerah 3 BPPD Kabupaten Sidoarjo dan Susi Wulandari, Sekcam Sidoarjo dan pernah menjabat kabid di BPBD pada 2019-2021.

Terpisah, Nabillah Amir, salah satu tim penasihat hukum (PH) terdakwa Ari Suryono mengatakan, bahwa Heru cukup lama di BPPD Kabupaten Sidoarjo. Makanya ia menggali apakah aliran kejaksaan itu hanya periodenya Ari Suryono pada 2021-awal 2024 atau sebelumnya.

BACA JUGA:Praktik Jual-Beli Gelar Gubes, Inspektorat Kemendikbudristek Diduga Bekingi LLDIKTI VII Jatim

“Tapi yang bersangkutan tidak tahu,” jelas Nabillah ditemui memorandum.co.id.

Nabillah Amir menyayangkan kesaksian Heru, sebab sebagai kabid harusnya tahu semua hal tersebut. 

“Tetapi saya tidak bisa menjelaskan secara gambling seperti apa karena kita mendengarkan keterangan dari saksi, saya hanya menggali,” jelasnya.

Disinggung terkait aliran dana ke kejaksaan terkait pengamanan kasus seperti di Pasuruan yang meledak, Nabillah Amir menambahkan, bahwa dirinya hanya membaca BAP yang bersangkutan.

BACA JUGA:LLDIKTI VII Jatim Diduga Terlibat Jual-Beli Gelar Gubes, Pemerhati: Perlu Evaluasi dan Reformasi

“Menurut pertanyaan dari KPK sendiri. Adakah pengamanan dan segala macam, dan beberapa pertanyaan kabid bukan pengamanan kasus tetapi permintaan-permintaan seperti itu,” jelasnya

Apakah terkait triwulan pencairan insentif, Nabillah Amir menegaskan bahwa di pembahasannya seperti itu.

BACA JUGA:LLDIKTI VII Jatim Bantah Bermain Jual-Beli Gelar Gubes

“Tapi faktanya seperti apa saya juga tidak memahami. Setelah kita tanya di persidangan, jawabannya tidak tahu. Kami dari kuasa hukum berpegangan pada fakta persidangan bukan pada BAP,” pungkas Nabillah Amir.

Sedangkan, Erlan Jaya Putra, PH Siska Wati mengatakan, jelas bahwa ini diskriminasi. Sebab, Siska Wati hanya pejabat bawahan dalam hal ini.

BACA JUGA:Diduga, Praktik Jual-Beli Gelar Gubes Libatkan Petinggi LLDIKTI VII Jatim, Dibanderol Rp200-300 Juta

Kategori :