Ivan Sugiamto Dituntut 10 Bulan, Ini Pertimbangan Jaksa

Terdakwa Ivan Sugiamto mendengarkan tuntutan jaksa di PN Surabaya. --
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Tuntutan terdakwa Ivan Sugiamto selama 10 bulan penjara membuat Kasi Pidum Kejari Surabaya Ida Bagus Putu Widnyana angkat bicara.
Perbuatan terdakwa terbukti dalam dakwaan alternatif pertama yaitu pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76c
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:Terbukti Melanggar UU Perlindungan Anak, Ivan Sugiamto Dituntut 10 Bulan
Mini Kidi--
Padahal di pasal tersebut disebutkan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
"Tuntutan kami berdasarkan pertimbangan yaitu dengan melihat fakta yang terjadi di persidangan. Selain itu, kami memperhatikan kami memperhatkkan beberapa hal yang menjadi pertimbangan penuntut umum memberatkan dan meringankan," ujarnya.
BACA JUGA:Rentut Belum Turun dari Pimpinan, Tuntutan Ivan Sugiamto Ditunda
Bagus menambahkan, dalam tuntutan berdasarkan fakta yuridis seperti yang terungkap di persidangan.
"Sudah terungkap. Yaitu mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan," pungkas Bagus.(fer)
Sumber: