Sidang Pemotongan Insentif ASN BPPD Kabupaten Sidoarjo, Saksi: Aliran ke Oknum Jaksa, ‘Amankan’ Kasus di Pajak

Senin 22-07-2024,18:48 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Eko Yudiono

SURABAYA, MEMORANDUM – Saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam perkara pemotongan dana insentif ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, kembali membongkar dugaan aliran dana ke oknum jaksa Kejari Sidoarjo.

BACA JUGA:4 Pimpinan di Sidoarjo Tak Dipotong Dana Insentif di BPPD Sidoarjo

Dalam perkara ini kedua terdakwa yaitu Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati dan Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono didampingi penasihat hukumnya masing-masing.

Kali ini, saksi Heru, mantan kabid di BPPD Sidoarjo 2017-2022 yang kini berdinas di Bappeda Kabupaten Sidoarjo itu mengatakan bahwa pihaknya dan kabid lain sempat dikumpulkan Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono untuk segera menyiapkan Rp 100 juta ke oknum jaksa Kejari Sidoarjo.

BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN BPPD Sidoarjo, Oknum Jaksa Terima Rp 400 Juta

“Waktu itu ada bahasan kasus di kejari (Kejari Sidoarjo), dan diajak bicara salah satu jaksa lalu meminta uang Rp 100 juta,” ujar Heru di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin 22 Juli 2024.

Heru pun menambahkan, bahwa pemberian uang tiap triwulan pencairan dana insentif ke kejaksaan karena tak ingin seperti kasus di Pasuruan yang sempat bermasalah tersebut.

BACA JUGA:Penyidik KPK Jadwalkan Pemeriksaan Staf Bupati Sidoarjo, Terkait Kasus Pemotongan Dana Insentif Pegawai BPPD

“Sebelumnya pemotongan insentif ini juga pernah terjadi di Pasuruan,” tambahnya.

Keterangan Heru ini membuat salah satu hakim anggota mempertanyakan hal tersebut. “Saya mau tanya soal itu,” ujar majelis hakim tersebut.

BACA JUGA:Sidang Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo, Jaksa Hadirkan Kakak Ipar Gus Muhdlor

Hakim anggota pun kembali mempertanyakan, apakah ada instansi lain yang juga mendapat dugaan aliran dana insentif. “Tidak ada,” jawab Heru.

Tak Hanya Heru, saksi lain, Setya Handaka, Kabid Pajak Daerah 2 BPPD Sidoarjo juga menambahkan, bahwa setelah apel dikumpulkan. Saat itu kepala BPPD meminta mengumpulkan uang Rp 100 juta karena ada yang minta dari kejaksaan.

“Masing-masing kabid Rp 25 juta,” ujarnya.

BACA JUGA:Pembangunan Jembatan Sidolaju Rp 9,9 Miliar Ditarget Selesai Akhir Desember 2024

Kategori :