Harlah Kejaksaan RI
iklan ulta memorandum

Polusi Debu Pabrik Dolomit Kepung Warga Lamongan, DLH Segera Cek Lapangan

Polusi Debu Pabrik Dolomit Kepung Warga Lamongan, DLH Segera Cek Lapangan

Tangkapan layar video polusi debu masif dari pabrik pengolahan dolomit di Desa Drajat, Lamongan.--

LAMONGAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Ratusan warga Perumahan Graha Indah, Desa Paciran, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, memprotes polusi debu masif dari pabrik pengolahan dolomit di Desa Drajat. Mereka mendesak penghentian pencemaran tersebut.

Imbas kemarau ekstrem, debu pekat berwarna putih setiap hari mengepung permukiman, menutupi rumah dan kendaraan, serta merusak tanaman warga karena lokasi berbatasan langsung dengan area pabrik.

“Kami hidup bersama racun debu! Rumah kami bukan gudang debu! Pohon saja tak bisa bernapas, apalagi kami,” protes Ketua RT Perum Graha Indah, Roni Sumitro, sambil menunjukkan lapisan debu putih tebal di atap rumah warga.

Khawatir terhadap dampak kesehatan jangka panjang, masyarakat menggaungkan aksi “Stop Polusi Dolomit”. Warga mendesak pihak pabrik segera memasang alat pengendali debu atau dust collector dan mengevaluasi sistem penyaringan material.

BACA JUGA:Polsek Deket Sita Puluhan Botol Miras di Warung Pandanpancur Lamongan


Mini kidi--

Selain itu, warga menuntut Pemerintah Desa Paciran dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lamongan bertindak sebagai mediator objektif serta melakukan uji baku mutu udara di lapangan.

Merespons keluhan warga, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lamongan menyatakan akan segera menindaklanjuti kondisi tersebut.

Sekretaris DLH Kabupaten Lamongan Inganatul Muhimmah mewakili Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Lamongan Etik Sulistyani menyampaikan pihaknya akan melakukan pengecekan lapangan.

BACA JUGA:Panen Bawang Merah di Lamongan Sukses di Tengah Cuaca Ekstrem


Gempur Rokok Illegal--

“Kami baru terima informasi kaitan hal tersebut siang ini, Senin kami akan cek lapangan. Secara umum, kegiatan pengolahan kapur harus memasang alat pengendali emisi berupa dust collector atau cyclone,” tegas Inganatul saat dikonfirmasi, Sabtu 12 September 2026.

Pihak DLH menambahkan bahwa alat tersebut wajib dimiliki untuk menyerap partikulat agar tidak lepas ke lingkungan.

“Kami akan pastikan kepemilikan persetujuan lingkungan kegiatan tersebut, komitmen pengelolaan emisi, dan komitmen lingkungan hidup lainnya. Kalau melihat aduannya, ini cukup parah debunya lepas ke pemukiman,” pungkasnya. (pul)

Sumber: