umrah expo

Pengedar Sabu di Prigen Diringkus Polisi, 30 Paket Siap Edar Diamankan

Pengedar Sabu di Prigen Diringkus Polisi, 30 Paket Siap Edar Diamankan

Tersangka dan barang bukti yang diamankan--

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil meringkus seorang pemuda yang diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Tersangka, yang berinisial AN (23), diamankan di rumahnya dengan barang bukti puluhan paket sabu siap edar.

AN, warga Dusun Tegal Kidul, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, merupakan target operasi (TO) Satresnarkoba Polres Pasuruan. 

BACA JUGA:Polres Pasuruan Gelar Pelatihan Penanganan Bondet, Kapolres: Anggota Harus Siap Hadapi Ancaman di Lapangan


Mini Kidi--

Ia ditangkap pada Selasa, 18 November 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, setelah petugas menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, menjelaskan, penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.

BACA JUGA:Kasatresnarkoba Polres Pasuruan: Perangkat Desa Garda Terdepan Lindungi Warga terhadap Bahaya Narkoba

"Tersangka ini ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamarnya, petugas menemukan barang bukti sabu," kata Joko Suseno, pada Kamis 27 November 2025.

Dari hasil penggeledahan di kamar AN, petugas menemukan total 30 paket sabu siap edar dengan berat kotor mencapai 2,048 gram. 

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, meliputi satu buah sekrop dari sedotan, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 2,1 juta, satu buah kotak rokok, satu unit ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi.

BACA JUGA:Satlantas Polres Pasuruan Operasi Zebra di Sekolah, Tertibkan Kendaraan Pelajar SMANDA

Dihadapan petugas, AN mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya berinisial AF, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Dari aktivitas ilegal ini, AN mendapatkan keuntungan berupa uang sebesar Rp 150 ribu per gram dan juga dapat menikmati sabu secara gratis.

"Dari temuan barang bukti tersebut, tersangka lalu diamankan ke Mapolres Pasuruan untuk dilakukan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut," tambah Iptu Joko Suseno.

Sumber: