Pengedar Sabu di Prigen Diringkus Polisi, 30 Paket Siap Edar Diamankan
Tersangka dan barang bukti yang diamankan--
BACA JUGA:Propam Polres Pasuruan Tindak Tegas Personel Polisi yang Langgar Disiplin
Atas perbuatannya, AN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga maksimal seumur hidup. (kd/mh)
Sumber:



