selamat menunaikan ibadah ramadan 2026

Pengedar Sabu di Prigen Diringkus Polisi, 30 Paket Siap Edar Diamankan

Pengedar Sabu di Prigen Diringkus Polisi, 30 Paket Siap Edar Diamankan

Tersangka dan barang bukti yang diamankan--

BACA JUGA:Propam Polres Pasuruan Tindak Tegas Personel Polisi yang Langgar Disiplin

Atas perbuatannya, AN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga maksimal seumur hidup. (kd/mh)

Sumber: