Dengan Fornas, Peserta JKN Tidak Perlu Khawatir Pembiayaan Obat di Saat Sakit
Pelayanan obat kepada peserta Program JKN.--
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Masih banyak masyarakat seringkali merasa khawatir, apakah obat- obatan yang diresepkan oleh dokter dijamin dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kekhawatiran masyarakat ini terkait dengan biaya yang harus mereka keluarkan jika obat tersebut tidak dijamin JKN.
BACA JUGA:Pelajar di Kediri Dorong Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sehat dan Jadi Peserta Aktif JKN

Mini Kidi--
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitriyah Kusumawati mengatakan, bahwa penjaminan obat dalam Program JKN telah diatur di dalam Formularium Nasional (Fornas) berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/2197/2023 tentang Formularium Nasional dan Nomor HK.01.07/MENKES/1818/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/2197/2023.
“Fornas menjadi acuan bagi dokter untuk memberikan resep kepada peserta JKN. Dengan Fornas, dapat dipastikan obat yang diberikan kepada pasien telah memiliki mutu, keamanan dan efektivitas yang telah teruji. Dengan begitu, peserta tidak akan terbebani biaya tambahan dan kebutuhan obat sesuai indikasi medis dapat terpenuhi, “ tutur Fitri, Rabu, 28 Oktober 2025.
BACA JUGA:Duta Muda BPJS Kesehatan Kediri Ajak Generasi Muda Jaga Keberlanjutan Program JKN
Obat yang tercantum dalam Fornas disusun oleh Kementerian Kesehatan melalui Komite Nasional Penyusunan Formularium Nasional yang terdiri dari para ahli, perwakilan organisasi profesi, dan pengelola program di Kementerian Kesehatan. Sehingga seluruh pihak yang berkepentingan di dalam JKN wajib berpedoman pada Fornas tersebut.
“Obat-obatan dalam Fornas telah melalui seleksi yang ketat dan disesuaikan dengan kebutuhan medis di Indonesia oleh Kementerian Kesehatan, jadi bukan ditetapkan oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Fornas, diharapkan pemberian obat bagi peserta JKN adalah obat yang bermutu dan efektivitasnya teruji, meningkatkan penggunaan obat yang rasional, mengoptimalkan pelayanan kepada peserta dan memudahkan perencanaan dan penyediaan obat, sehingga peserta tidak perlu khawatir mengenai khasiat dari obat JKN,“ jelasnya.
BACA JUGA:Rutin ke Dokter Gigi Sejak Usia Dini Tanpa Takut Biaya dengan Memanfaatkan Program JKN
Lebih lanjut Fitri memaparkan, jika terjadi kekosongan stok obat di rumah sakit, maka menjadi tanggung jawab rumah sakit untuk menyediakan obat pengganti atau obat dengan kandungan dan zat aktif yang sama dengan obat yang digantikan. Terhadap kekosongan obat tersebut, biaya tidak diperkenankan dibebankan kepada peserta JKN.
“Jika ada obat kosong, rumah sakit yang akan bertanggung jawab menyediakan obat dengan kandungan yang sama. Ini sejalan dengan janji layanan Faskes, dimana Faskes tidak boleh membebankan biaya tambahan kepada peserta atas pelayanan yang telah sesuai indikasi medis dan prosedur yang berlaku," tegasnya.
BACA JUGA:Cegah Sebelum Parah, Awali Hidup Sehat untuk Hindari Penyakit Kronis Bersama JKN
Fitri menambahkan, dengan Fornas membantu mengurangi risiko penggunaan obat yang tidak rasional. Berdasarkan Fornas, dokter memiliki panduan yang jelas dalam meresepkan obat sesuai indikasi medis. Dengan panduan ini diharapkan dapat menekan terjadinya peresepan obat yang berlebihan, yang akan berisiko terhadap kondisi kesehatan pasien.
“Dengan Fornas, dokter mempunyai standar dalam penatalaksanaan pemberian obat bagi peserta JKN. Fornas tidak membatasi dokter dalam memberikan resep bagi pasien, justru dokter tetap memilki keleluasaan dalam peresepan obat bahkan telah jelas panduannya di Fornas. Jika menurut dokter, pasien memerlukan obat-obatan di luar Fornas, dapat mengajukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak dibebankan kepada peserta,“ ujar Fitri.
Sumber:



