Dengan Fornas, Peserta JKN Tidak Perlu Khawatir Pembiayaan Obat di Saat Sakit
Pelayanan obat kepada peserta Program JKN.--
BACA JUGA:Fano dan Karyawan Merasa Terlindungi Kesehatannya dengan JKN
Fitri kembali menambahkan, BPJS Kesehatan tidak hanya bertugas memberikan kepastian jaminan pelayanan kesehatan, namun juga memberikan edukasi kepada peserta JKN tentang pelayanan obat yang diatur di dalam Fornas. Peserta JKN perlu memahami bahwa obat-obatan dalam Program JKN diatur untuk memberikan perlindungan bagi peserta JKN.
“BPJS Kesehatan bersama Faskes terus memberikan informasi kepada peserta terkait prosedur penjaminan obat. Jika peserta JKN mengalami kendala terkait pelayanan obat, peserta dapat menyampaikan ke BPJS Kesehatan melalui petugas BPJS Satu (BPJS Siap Membantu) yang ada di rumah sakit, melalui whatsapp Pandawa di nomor 08118165165 atau dapat melalui Aplikasi Mobile JKN pada menu pengaduan layanan JKN. Peserta jangan ragu untuk menyampaikan jika ada kendala dalam layanan JKN, agar segera dapat ditindaklanjuti serta untuk menjaga keberlangsungan Program JKN agar tetap dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,“ tutupnya. (fir)
Sumber:



