umrah expo

Peserta JKN Wajib Tahu, Cara Penonaktifan Bagi Peserta yang Meninggal Dunia

Peserta JKN Wajib Tahu, Cara Penonaktifan Bagi Peserta yang Meninggal Dunia

Pelayanan di kantor BPJS Kesehatan Tulungagung.--

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Pengelolaan data kepesertaan di BPJS Kesehatan sangat penting dilakukan agar data kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap akurat. Salah satunya adalah penonaktifan kepesertaan secara permanen bagi peserta yang meninggal dunia maupun penonaktifan sementara bagi peserta yang sedang bekerja di luar negeri.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitriyah Kusumawati menyampaikan, peserta JKN dapat segera melakukan pelaporan agar segera dapat dilakukan penyesuaian pada data kepesertaan.

BACA JUGA:Cegah Fraud JKN, BPJS Kesehatan Butuh Dukungan Banyak Pihak


Mini Kidi--

“Bagi keluarga peserta yang telah meninggal, harus segera mengurus penonaktifan anggota keluarganya yang meninggal agar tidak terus muncul tagihan iuran. Namun, apabila sebelumnya peserta yang meninggal memiliki tunggakan, maka tunggakan tersebut harus dilunasi terlebih dahulu agar bisa segera terlayani proses administrasinya," jelas Fitriyah, Jumat 5 Desember 2025.

Fitri menjelaskan, proses penonaktifan peserta meninggal dapat dilakukan dengan melampirkan surat keterangan kematian dari desa atau kelurahan. Atau dapat juga menggunakan akta kematian yang diterbitkan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

BACA JUGA:Cegah Fraud JKN, BPJS Kesehatan Butuh Dukungan Banyak Pihak

Penonaktifan bisa diproses melalui whatsapp nomor PANDAWA 08118165165, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, maupun secara luring di kantor BPJS Kesehatan terdekat. 

“Anggota keluarga yang meninggal bisa menonaktifkan peserta yang meninggal dengan membawa Kartu Keluarga (KK) terbaru dan membawa surat keterangan kematian atau akta kematian yang telah diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Setelah proses pengecekan dan dokumen dinyatakan valid, maka status kepesertaan akan dinonaktifkan sehingga tagihan iuran akan berhenti. Keluarga peserta tidak perlu repot datang ke kantor BPJS Kesehatan, agar lebih cepat bisa memanfaatkan kanal layanan non tatap muka yang tersedia,” tuturnya.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Tuban Genjot Capaian UHC untuk Perlindungan Jaminan Kesehatan

Lebih lanjut Fitri menyampaikan, penonaktifan tidak hanya berlaku bagi peserta yang meninggal dunia, namun juga bagi peserta yang sedang bekerja di luar negeri. Persyaratan yang harus dilampirkan untuk penonaktifan sementara yaitu KK, visa, dan paspor peserta yang sedang bekerja di luar negeri. Tidak hanya melalui Kantor BPJS Kesehatan, peserta bisa melakukan penonaktifan secara daring melalui kanal layanan non tatap muka yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan.

“Penonaktifan peserta dalam keadaan tertentu dapat dilakukan. Yaitu bagi peserta yang telah meninggal dan peserta yang sedang tinggal sementara maupun menetap di luar negeri. Jangka waktu penonaktifan bagi kedua kategori tersebut juga berbeda. Bagi peserta meninggal, jangka waktu penonaktifannya permanen. Sedangkan bagi peserta yang sedang bekerja di luar negeri, jangka waktu penonaktifan bersifat sementara menyesuaikan jangka waktu berlakunya visa," tutur Fitri.

BACA JUGA:Kolaborasi Bersama Kemenaker, BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro Teken Kerjasama dengan Mahasiswa Magang

Kebijakan terkait penonaktifan kepesertaan, baik yang permanen maupun sementara bertujuan untuk dapat melindungi data peserta agar tetap terupdate. 

Sumber: