umrah expo

Peserta JKN Wajib Tahu, Cara Penonaktifan Bagi Peserta yang Meninggal Dunia

Peserta JKN Wajib Tahu, Cara Penonaktifan Bagi Peserta yang Meninggal Dunia

Pelayanan di kantor BPJS Kesehatan Tulungagung.--

Rizky Prasetya (27), peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), menceritakan kemudahan yang dirasakan saat melaporkan penonaktifan istrinya yang telah meninggal. Menurutnya sangat mudah melaporkan melalui melalui whatsapp PANDAWA  dan tidak perlu menunggu lama, setelah dilaporkan status kepesertaan akan secara otomatis nonaktif. 

BACA JUGA:RSI Madinah Tulungagung Beberkan Perjalanan Sukses Bermitra dengan BPJS Kesehatan

“Setelah ada surat kematian dari desa, saya segera melaporkan penonaktifan. Melalui PANDAWA tidak ribet, hanya upload berkas yang diminta dan pada hari yang sama status kepesertaan sudah nonaktif. Bulan berikutnya saya cek melalui Mobile JKN juga sudah tidak muncul tagihan iuran,” terangnya.(fir/fai)

Sumber: