Kasus Penggelapan Rp7,9 Miliar di PT Tripalindo Trans Mix, Kasir Didakwa Bikin Laporan Fiktif
Terdakwa Gaya Desicha Fani Hansa mengikuti sidang perdana di PN Surabaya--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Gaya Desicha Fani Hansa, mantan kasir PT Tripalindo Trans Mix, kini harus berhadapan dengan hukum setelah didakwa melakukan penggelapan yang merugikan perusahaan hingga Rp 7,9 miliar. Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, mengungkap praktik manipulasi laporan keuangan yang dilakukan terdakwa selama bertahun-tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan, aksi kejahatan Desicha berlangsung sejak Januari 2014 hingga Oktober 2018. Modusnya yaitu mark up laporan keuangan perusahaan yang berlokasi di Jalan Komering No. 14, Surabaya.
BACA JUGA:Penyidik Periksa Saksi Penggelapan Dana Pembangunan Masjid Al-Islah Secara Estafet

Mini Kidi--
Sebagai seorang kasir, Desicha seharusnya mencatat dan mengesahkan laporan pengeluaran mingguan dari berbagai kepala bagian, mulai dari Kepala General Superintendent (GS) hingga Kepala Logistik. Namun, alih-alih menjalankan tugasnya dengan benar, ia justru bermain curang dengan mengubah angka-angka dalam laporan tersebut.
"Terdakwa secara sengaja melakukan perubahan angka pada laporan keuangan perusahaan, sehingga terdapat selisih antara jumlah uang yang benar-benar dikeluarkan dengan jumlah yang dicatat. Selisih tersebut kemudian diambil untuk kepentingan pribadi," tegas JPU dalam persidangan, Rabu 24 September 2025.
BACA JUGA:Buron 4 Tahun, Terdakwa Penggelapan Welly Tanubrata Diringkus Kejari di Restoran
Bayangkan saja, laporan yang seharusnya menjadi potret akurat kondisi keuangan perusahaan, justru dimanipulasi sedemikian rupa untuk kepentingan pribadi. Sungguh sebuah pengkhianatan kepercayaan yang luar biasa!
Hasil audit dari Kantor Akuntan Publik Lucky Kartanto SE., SH., MSA., Ak., CPA dan Rekan semakin memperjelas duduk perkara. PT Tripalindo Trans Mix mengalami kerugian hingga mencapai Rp7.907.601.090 akibat ulah Desicha.
BACA JUGA:Didakwa Penipuan Penggelapan, Terdakwa Siap Bantah saat Eksepsi
Atas perbuatannya, Desicha dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP jo Pasal 84 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Sumber:



