umrah expo

Polres Kediri Tetapkan 28 Orang Tersangka, 4 Masih DPO dalam Aksi Perusakan dan Penjarahan

Polres Kediri Tetapkan 28 Orang Tersangka, 4 Masih DPO dalam Aksi Perusakan dan Penjarahan

Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji SH SIK MSi menujukkan barang bukti yang diamankan dari tersangka perusakan dan penjarahan di Polres Kediri. -Agung Nugroho-

KEDIRI, MEMORANDUM.CO.ID - Polres Kediri menetapkan 28 orang sebagai tersangka dari 123 orang yang diamankan terkait kerusuhan dan penjarahan yang terjadi di wilayah hukumnya, Sabtu 30 Agustus 2025 hingga Minggu 31 Agustus 2025 dini hari.

BACA JUGA:Pelayanan SIM di Satpas Polres Kediri Kota Kembali Normal Pascakerusuhan

Dari 28 orang yang ditetapkan tersangka terdapat seorang perempuan. Dan 14 lainnya masih di bawah umur.


Mini Kidi--

Hal itu itu disampaikan Kapolres Kediri, AKBP Bramastyo Priaji SH SIK MSi dalam rilis, Selasa 2 September 2025.

"Masih ada 4 orang lagi yang kami nyatakan DPO (daftar pencarian orang)," katanya.

BACA JUGA:Masyarakat Sadar, Barang Hasil Jarahan saat Demo di Kediri Mulai Dikembalikan 

Kapolres Bramastyo menegaskan, kepada para tersangka dalam kasus perusakan dan penjarahan terkait demo tersebut akan dilakukan penahanan.

Ada pun modus operandi (MO) para tersangka bermacam-macam. Di antaranya adalah merusak kantor pemerintahan dan pos polisi. Merusak pada fasilitas umum seperti rambu rambu lalu lintas, melakukan perusakan dan pembakaran kantor DPRD dan Pemkab Kediri maupun kantor Samsat Katang.

Selain itu, mencuri bendera milik warga dan serang anggota saat melakukan pengamanan. Serta ada yang membawa senjata tajam untuk pengerusakan

BACA JUGA:Belasan Pelaku Perusakan di Kota Kediri Jadi Tersangka

AKBP Bramastyo Priaji menambahkan, sampai Selasa 2 September 2025 siang Polres Kediri kembali mengamankan 26 orang sebagai terduga pelaku terkait tindak pidana tersebut, namun masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. 

Dalam rilis di Mapolres Kediri, ikut ditunjukkan beberapa barang bukti (BB) hasil penjarahan di kantor Pemkab maupun DPRD Kabupaten Kediri. Di antaranya, satu wayang kenang-kenangan dari museum Kediri, 7 monitor, tabung elpiji, komputer, kipas tangan, printer.

Sedangkan atas TKP Samsat Katang, diamankan antara lain laptop, dan dari Pare ada motor yang sudah diprotoli.

Sumber:

Berita Terkait