Kembali Tertangkap Basah Curi Motor, Dua Pria Jalanan Disidang di Surabaya
Terdakwa Spesialis Curanmor Mendengarkan Tuntutan dari jaksa Riny Nislawaty Thamrin--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Dua terdakwa kasus pencurian dengan pemberatan (curat), Ainur Rofik dan Nurul Hadi menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri SURABAYA, dengan Jaksa penuntut umum (JPU), Riny Nislawaty Thamrin, menuntut keduanya dengan hukuman selama 2 tahun 6 bulan penjara.
Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pencurian secara bersama-sama.
BACA JUGA:Aksi Heroik Bripda Rafi, Amankan Pelaku Curanmor Usai Kawal Ambulans

Mini Kidi--
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin, 27 Januari 2025 di Jalan Pucang Sewu Gg. 8 No. 57 Kelurahan Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng, Surabaya.
Jaksa menyebutkan bahwa kedua terdakwa berkomplot untuk mencuri sebuah sepeda motor Honda Beat Street milik Muhammad Faiz Ramadhan yang diparkir di garasi kos korban.
“Terdakwa Ainur Rofik membawa alat seperti kunci leter T, kunci ring ukuran 8 cm, kunci magnet dan dua buah anak kunci sebagai senjata untuk melakukan aksi curat tersebut,” ujar Riny saat membacakan tuntutan.
BACA JUGA:Pelaku Curanmor di Lorong Kos Surabaya Divonis 1 Tahun Penjara
Dalam aksinya, terdakwa Ainur turun dari motor dan mendekati kendaraan korban. Ia merusak lubang kontak sepeda motor tersebut menggunakan kunci palsu hingga mesin berhasil dinyalakan. Sementara itu, terdakwa Nurul bertugas mengawasi situasi sekitar sambil tetap berada di atas motor.
Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor tersebut, para terdakwa menjualnya kepada seseorang bernama Ismail (DPO) dengan harga Rp 4,5 juta. Uang hasil penjualan kemudian dibagi rata oleh kedua pelaku.
Perbuatan mereka akhirnya terbongkar ketika keduanya tertangkap tangan oleh anggota Reskrim Polsek Sukolilo saat sedang mencoba mencuri sepeda motor lain di Jalan Bali Surabaya.
BACA JUGA:Aksi Curanmor di Sidosermo Terekam CCTV, Polisi Buru Pelaku
Atas perbuatannya, korban Muhammad Faiz Ramadhan mengalami kerugian materi sekitar Rp 19,5 juta. Jaksa dalam tuntutannya menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa merupakan tindak pidana serius karena dilakukan secara bersama dan dilakukan secara berulang.(yat)
Sumber:

