Langkah Humanis Hakim di Kasus Pencurian dengan Restorative Justice
Saksi memberikan keterangan pencurian di IKEA--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kasus pencurian yang melibatkan terdakwa Calvin Widjaya di Store IKEA Mall Ciputra World Surabaya dituntaskan dengan langkah yang berbeda. Hakim menyarankan penyelesaian secara kekeluargaan melalui restorative justice, dengan syarat kerugian toko diganti dan perjanjian perdamaian dibuat antara pihak terdakwa dan korban.
Saksi Didik, perwakilan dari Toko IKEA Mayjen Sungkono, menjelaskan kronologi pencurian yang terjadi pada malam pergantian tahun baru.

Mini Kidi--
"Sebelum ada laporan resmi, kami menemukan barang-barang yang dipajang di rak hilang," ujar Didik.
Pelaku menggunakan tas belanja besar sebagai alat untuk membawa barang curian. Calvin kembali mengambil barang berupa goody bag dan memindahkannya ke dalam tas ransel hitam di kamar mandi. Barang-barang hasil curian kemudian dijual melalui platform online seperti Shopee. Calvin mengaku telah mencuri sebanyak 10 kali.
BACA JUGA:Kasus Pencurian Kotak Amal di Masjid Margo Rukun Berakhir Restorative Justice
Hakim yang memimpin sidang menyarankan agar orang tua Calvin mendatangi pihak toko IKEA untuk meminta maaf dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Hakim juga menegaskan bahwa kerugian materi sebesar Rp 2.226.200 harus diganti oleh terdakwa.
Langkah hakim ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada Calvin untuk memperbaiki kesalahannya tanpa harus menjalani hukuman penjara. Restorative justice dinilai lebih manusiawi, terutama jika pelaku menunjukkan itikad baik dan bersedia bertanggung jawab atas perbuatannya.
BACA JUGA:Kejati Jatim Borong Juara I Video Restorative Justice dan Mars Jam Pidum Terbaik
"Saya siap bertanggung jawab dan memperbaiki hubungan dengan pihak toko," ujar Calvin. (yat)
Sumber:

