Refleksi Akhir Tahun 2025, Kinerja Imigrasi Kelas I TPI Malang Lampaui Target
Refleksi Akhir Tahun 2025, Kinerja Imigrasi Kelas I TPI Malang Lampaui Target--
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang menutup tahun 2025 dengan berbagai capaian kinerja yang menunjukkan komitmen kuat dalam memberikan pelayanan keimigrasian yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Sepanjang tahun 2025, Imigrasi Malang melayani wilayah kerja yang mencakup 4 kota dan 3 kabupaten di Malang Raya dan sekitarnya, dengan total jumlah penduduk mencapai 6.982.458 jiwa.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang mengoperasikan berbagai unit layanan, antara lain kantor utama, unit kerja di Kota dan Kabupaten Probolinggo, Mall Pelayanan Publik di Kota Malang dan Kabupaten Pasuruan, serta Unit layanan Paspor di Kota Batu. Keberadaan unit layanan tersebut menjadi wujud nyata komitmen Imigrasi Malang dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
BACA JUGA:Kantor Imigrasi Malang Raih Dua Gold Winner dalam Anugerah Humas Imigrasi Indonesia (AHII) 2025

Mini Kidi--
Capaian Pelayanan Paspor dan Izin Tinggal
Pada sektor dokumen perjalanan, sepanjang tahun 2025 Kantor Imigrasi Malang mencatat total penerbitan 59.091 paspor Republik Indonesia. Jumlah tersebut terdiri dari 40.107 penerbitan paspor baru dan 18.984 paspor penggantian. Dari total paspor yang diterbitkan, sebanyak 51.639 merupakan paspor elektronik, sementara 7.452 paspor non-elektronik, seiring dengan upaya pemerintah mendorong transformasi digital layanan keimigrasian.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Kantor Imigrasi Malang juga menolak 719 permohonan paspor yang tidak memenuhi persyaratan administratif maupun substantif. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dokumen perjalanan dan memastikan paspor digunakan sesuai peruntukannya. Selain itu, penolakan permohonan paspor juga dilakukan dengan alasan tolak sistem (duplikasi permohonan paspor) serta batal otomatis by sistem.
Di bidang izin tinggal keimigrasian, total layanan yang diberikan mencapai 4.061 layanan. Layanan tersebut meliputi perpanjangan izin tinggal kunjungan, penerbitan dan perpanjangan izin tinggal terbatas (ITAS), izin tinggal tetap (ITAP), perpanjangan izin tinggal kunjungan VOA, penerbitan affidavit, Multiple Exit Re-entry Permit (MERP), hingga perubahan data keimigrasian.
Selain itu, terdapat pula 310 penerbitan EPO/ERP serta 4 permohonan izin tinggal yang ditolak karena tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Imigrasi Malang Selenggarakan Forum Komunikasi Publik untuk Peninjauan Standar Pelayanan
Pengawasan dan Penegakan Hukum Keimigrasian
Dalam rangka menjaga kedaulatan negara dan ketertiban umum, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang secara konsisten melaksanakan fungsi pengawasan dan penindakan keimigrasian. Sepanjang tahun 2025, Imigrasi Malang menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) yang meliputi deportasi, pendetensian, dan penangkalan terhadap warga negara asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian.
Pelanggaran yang paling dominan adalah overstay sebanyak 72 kasus, disusul pelanggaran tidak menaati peraturan perundang-undangan sebanyak 11 kasus. Warga negara asing yang dikenai tindakan berasal dari berbagai negara, antara lain China, Malaysia, Pakistan, Korea Selatan, Turki, Thailand, hingga negara-negara Eropa.
Sepanjang tahun 2025, terdapat sebanyak 11 Warga Negara Asing yang dikenai TAK berupa deportasi. Selain itu, Kantor Imigrasi Malang juga melaksanakan 8 operasi gabungan bersama instansi terkait sebagai bentuk sinergi pengawasan di lapangan.
Sumber:

