umrah expo

Residivis Narkoba Jalani Hukuman 5 Tahun, Wanita Pohjentrek Kembali Dibui

Residivis Narkoba Jalani Hukuman 5 Tahun, Wanita Pohjentrek Kembali Dibui

SF kembali ditangkap aparat Satresnakorba karena kedapatan bawa sabu. --

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - SF (50), wanita asal Pohjentrek Pasuruan ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan. Penangkapan dilakukan di pinggir jalan raya di Desa Nampes, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Senin 5 Mei 2025 jelang tengah malam.

Dalam catatan kepolisian,  yang bersangkutan ternyata sebagai residivis kasus serupa pada tahun 2014. Ia pernah mendekam di penjara selama 5 tahun 3 bulan.

BACA JUGA:Polres Pasuruan Rayakan Panen Jagung di Purwodadi


Mini Kidi--

Tersangka ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat digeledah di TKP, ditemukan barang bukti berupa sabu dalam 9 kantong plastik dengan berat total 4,5 gram. 

Barang kristal putih yang ditemukan dalam 9 plastik itu terinci masing-masing; 1,06 gram, lalu 1,06 gram, 1,05 gram, 0,26 gram, 0,26 gram, 0,24 gram, 0,22 gram, 0,22 gram, dan 0,13 gram. 

Selain itu juga ditemukan uang tunai, alat komunikasi, timbangan, dan perlengkapan lainnya.

BACA JUGA:Belajar dari Kasus Pinjol Bermodus Kredit Elektronik, Kapolres Pasuruan Berikan Arahan kepada Warga Begini

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Irawan pada Kamis 8 Mei 2025, menyampaikan, bahwa tersangka merupakan residivis kasus serupa yang pernah menjalani hukuman selama 5 tahun 3 bulan pada 2014. 

Setelah bebas, tersangka kembali menjadi pengedar sabu sejak tahun tersebut. Dari hasil penyelidikan, motif tersangka menjalankan bisnis haram ini adalah faktor ekonomi.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Kd/mh)

Sumber:

Berita Terkait