umrah expo

Mantan Karyawan UD Sentosa Seal Bongkar Dugaan Praktik Tebus Ijazah

Mantan Karyawan UD Sentosa Seal Bongkar Dugaan Praktik Tebus Ijazah

Dewi Indah Sari.-Oskario Udayana-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Dugaan praktik penahanan ijazah di UD Sentosa Seal kembali mencuat. Dewi Indah Sari (25), mantan karyawan asal Malang yang bekerja sebagai accounting selama satu bulan (November-Desember 2024), mengungkapkan dirinya harus membayar tebusan Rp 2 juta untuk mendapatkan kembali ijazahnya saat mengundurkan diri.

BACA JUGA:Puluhan Orang Diduga Jadi Korban Penahanan Ijazah oleh Perusahaan di Surabaya

Dewi mengaku memilih resign karena khawatir akan sanksi denda yang besar. Ia menyaksikan sendiri seorang karyawan dikenai denda Rp 3 juta akibat kesalahan perhitungan, sementara gajinya hanya Rp 2 juta.


--

"Saya sempat ditanya Ce Jan Hwa Diana (owner) kenapa baru kerja satu bulan buru-buru resign. Saya jelaskan pekerjaan sebagai accounting itu berhubungan soal perhitungan, ada rasa khawatir kalau misalkan ada salah hitung harus menanggung denda. Akhirnya saya diizinkan resign, dan ijazah saya dikembalikan setelah menebus Rp 2 juta," jelasnya.

BACA JUGA:Mantan Karyawan UD Sentosa Seal Bagian Pengiriman, Resign karena Terlambat Kirim Sparepart

Lebih lanjut, Dewi menceritakan bahwa ia menemukan lowongan pekerjaan tersebut melalui Instagram. Proses perekrutannya terbilang singkat, tanpa tes, hanya wawancara singkat dan training dua hari.  

"Gak ada tes, setelah interview training kerja dua hari lalu kerja normal. Cuma waktu interview dikasih pilihan bayar Rp 2 juta atau ijazah ditahan, akhirnya saya kasih ijazah SMA," tuturnya.

BACA JUGA:Polemik Penahanan Ijazah Karyawan, Izin Usaha CV Sentosa Seal Terancam Dicabut 

Dewi mengaku tidak mengenal Nila Har Diani secara pribadi, namun mengetahui namanya sering dibicarakan di antara karyawan karena beberapa kali mengirimkan surat somasi ke perusahaan.  

"Setiap ada surat somasi bos-bosnya itu bilang ke karyawan sudah gak usah digubris," imbuhnya.

BACA JUGA:Komisi D DPRD Surabaya Desak Disnaker Tindak Tegas Dugaan Penahanan Ijazah

Menanggapi tudingan tersebut, Ce Jan Hwa Diana membantah keras dan menyebutnya sebagai fitnah dan anarki. Ia menantang pihak yang menuduh untuk menggunakan jalur hukum dan menyerukan pentingnya asas praduga tak bersalah, menyinggung aksi demo yang dilakukan di gudang UD Sentosa Seal.  

BACA JUGA:Wali Kota Eri Cahyadi Perintahkan Disperinaker Dampingi Lapor Polisi Terkait Kasus Penahanan Ijazah

Sumber:

Berita Terkait