umrah expo

Puluhan Orang Diduga Jadi Korban Penahanan Ijazah oleh Perusahaan di Surabaya

Puluhan Orang Diduga Jadi Korban Penahanan Ijazah oleh Perusahaan di Surabaya

Rapat dengar pendapat di Komisi D DPRD Surabaya. --

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Dugaan praktik penahanan ijazah oleh UD Sentosa Seal di SURABAYA terungkap semakin lebih luas. Tak hanya satu, melainkan 31 mantan karyawan perusahaan ini diduga menjadi korban praktik ilegal tersebut.

Fakta ini mencuat dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar Komisi D DPRD Kota Surabaya pada Selasa 15 April 2025. Ketua Komisi D, Akmarawita Kadir, menyatakan keprihatinannya atas temuan ini.

BACA JUGA:Polemik Penahanan Ijazah Karyawan, Izin Usaha CV Sentosa Seal Terancam Dicabut


Mini Kidi--

"Kami anggap 31 orang ini adalah korban. Dan jika benar, ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga pelanggaran HAM dan etika," tegasnya. 

Data yang dihimpun mengungkapkan sejumlah nama mantan karyawan dengan berbagai jabatan dan masa kerja yang diduga menjadi korban penahanan ijazah, uang jaminan, hingga gaji yang tidak dibayar. 

Beberapa diantaranya adalah Peter Evril Bae Sitorus (Admin Sales Counter) yang bekerja hanya dua minggu dan ijazahnya diduga ditahan. Kemudian, A. Sasmitha Putri .A (HRD/Kas Kecil) yang ijazah SMA aslinya ditahan setelah bekerja selama tiga tahun.

BACA JUGA:Komisi D DPRD Surabaya Desak Disnaker Tindak Tegas Dugaan Penahanan Ijazah

Selain penahanan ijazah, UD Sentosa Seal juga diduga melakukan praktik penahanan uang jaminan, seperti yang dialami Dewi Indah Sari (Accounting) yang bekerja selama satu bulan. Bahkan, beberapa korban seperti Liya Nur Fadlillah (Admin Sales Counter) asal Lamongan yang bekerja tiga bulan, tidak hanya ijazahnya yang ditahan, namun juga gaji mereka.

Kondisi lebih memprihatinkan dialami Rangga Putra Santoso (Admin Sales Counter) dan Lusi Ambarwati (Gudang). Selain ijazah yang ditahan, keduanya diduga disekap selama tiga hari di gudang perusahaan, dipaksa lembur tanpa dibayar dan tanpa diberi makan, dengan iming-iming gaji akan dicairkan jika mereka bertahan. Siti Alfiah (Admin Sales Counter) juga mengalami nasib serupa, disekap selama tiga hari agar gajinya keluar.

BACA JUGA:Wali Kota Eri Tegaskan Larangan Menahan Ijazah Karyawan: Perdanya Sudah Jelas

Kasus lain yang terungkap meliputi penahanan uang jaminan sebesar Rp 2 juta yang dialami Christiani Zevanya R. J (Sales Counter dan Accounting) yang bekerja selama hampir dua tahun, serta Faizur Rosyad (Admin Sales Counter) yang bekerja empat bulan. Ada pula kasus penahanan SIM C milik Syaiful Setiawan (Driver) dan Billy Kristianto (Driver).

Data korban lain yang teridentifikasi antara lain Reyhan Pratama Santosa (Admin Sales Counter), masa kerja 1 minggu, ijazah ditahan; Nafifah (Admin Pembelian dan Serabutan), masa kerja 1 bulan, ijazah SMK ditahan; Ach. Zamil (Sales Counter), masa kerja 3 bulan, ijazah SMK ditahan.

Kemudian Nila Hardianti (Admin Sales Counter), masa kerja 1,5 tahun. Nila adalah mantan karyawan yang kali pertama melaporkan kasus ini hingga akhirnya mencuat. Ia mengaku menjadi korban penahanan ijazah SMA.

Sumber: