umrah expo

Puluhan Orang Diduga Jadi Korban Penahanan Ijazah oleh Perusahaan di Surabaya

Puluhan Orang Diduga Jadi Korban Penahanan Ijazah oleh Perusahaan di Surabaya

Rapat dengar pendapat di Komisi D DPRD Surabaya. --

BACA JUGA:Wali Kota Eri Cahyadi Perintahkan Disperinaker Dampingi Lapor Polisi Terkait Kasus Penahanan Ijazah

Korban lian adalah Ardhin Ikhwan Prasetya (Admin Sales Counter), masa kerja 3 bulan, ijazah SMA ditahan; Achmad Fatkhurozi (Sales Counter), masa kerja 2 bulan, ijazah SMK dan gaji 1 minggu ditahan.

Julita Christina (Stok Gudang), masa kerja sekitar 5 tahun, ijazah SMA dan gaji ditahan; Risqi Ackmad (Gudang), masa kerja 4 bulan, ijazah ditahan.

Luluk (Staff Gudang), masa kerja 3 bulan, ijazah ditahan; Gani Ardiansyah (Driver), masa kerja 3 bulan, ijazah SMK dan SIM C ditahan; Sulistiana (Sales Counter), masa kerja kurang lebih 1 tahun 3 bulan, ijazah ditahan.

BACA JUGA:Curhat Karyawan Gerai Es Krim di Surabaya yang Ijazahnya Ditahan: Tebus Rp 2 Juta

Ratna Ira Dewi (Karyawan), masa kerja 3 minggu, ijazah ditahan; Deri Astianto (Driver), masa kerja 1 tahun, ijazah dan SIM B 1 ditahan; Firmansyah (Sales Counter dan Staff Gudang), masa kerja 1 bulan, KTP dan uang Rp 1 juta ditahan.

Kemudian Erwin Hamzah Praditya, masa kerja 3 bulan, ijazah ditahan; Alex Nanda (Karyawan Sales Counter), masa kerja 3 bulan, ijazah ditahan; Satrio Ambar Sakti (Gudang), masa kerja 5 bulan, ijazah ditahan; Syehadi Nisfullail (Driver Pengiriman), masa kerja 1 bulan, dikenai denda kiriman Rp 35 ribu per pengiriman; Angga Kurniawan (Sales Counter), masa kerja 1 tahun, ijazah ditahan.

Selain dugaan penahanan ijazah, Komisi D juga menyoroti adanya indikasi pelanggaran lain seperti pemotongan gaji sepihak dan temuan bahwa UD Sentosa Seal tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). 

BACA JUGA:Perusahaan Diduga Penahan Ijazah Dilaporkan Mantan Karyawan atas Dugaan Penggelapan

Akma menegaskan bahwa ketiadaan NIB merupakan pelanggaran serius dan perusahaan terancam ditutup jika terbukti melanggar aturan.

Komisi D DPRD Kota Surabaya berjanji akan mengawal kasus ini secara menyeluruh dan mendesak Dinas Tenaga Kerja Kota maupun Provinsi Jawa Timur untuk berkoordinasi dan melakukan investigasi mendalam. Langkah ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

"Kami dari Komisi D akan terus mengawal kasus penahanan ijazah ini. Tentu, ketika ada korban, kasus ini harus dicari penyelesaiannya. Kami meminta Dinas Tenaga Kerja, baik provinsi maupun kota, untuk berkoordinasi. Kami meminta agar kasus ini segera ditelusuri lebih dalam," pungkasnya.(alf)

Sumber:

Berita Terkait