umrah expo

Tilep Anggaran Desa, Mantan Kades Kradinan Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Tilep Anggaran Desa, Mantan Kades Kradinan Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Persidangan Kades Kradinan nonaktif. --

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Kasus korupsi yang menyeret Kepala Desa (Kades) nonaktif Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, Eko Sujarwo, memasuki babak akhir persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tulungagung menuntut Eko Sujarwo hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan. 

Hal itu disampaikan oleh Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Sayekti Rahmanto.

BACA JUGA:Irjen Kementerian ATR/BPN Saksikan Penandatanganan SKB Timnas PK dan Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi


Mini Kidi--

Amri mengatakan, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Senin 11 Agustus 2025 mengungkap, Eko Sujarwo terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran desa tahun 2020–2021 bersama bendahara desa berinisial WS yang kini berstatus buron (DPO).

“Kami menuntut terdakwa pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta. Selain itu, terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 300.641.737, dengan subsider 1 tahun 9 bulan penjara jika tidak dibayar,” terang Amri, Rabu 13 Agustus 2025.

BACA JUGA:Sambut Hari Anti Korupsi Sedunia, Pemkab Tulungagung Gelar Penyuluhan untuk Perangkat Desa

Dijelaskan Amri, dari hasil persidangan, kerugian negara akibat perbuatan Eko dan WS mencapai Rp 711.983.628,-. Sisa kerugian di luar uang pengganti yang dituntut kepada Eko akan menjadi tanggung jawab WS.

Menurut Amri, perbuatan Eko jelas merugikan masyarakat dan bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi.

“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif, mengakui perbuatan, dan memerinci penggunaan uang negara untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

BACA JUGA:Tak Pernah Terbersit Korupsi, Kades Tanggung Siap Kembalikan DD Jika Ditemukan Penyimpangan

Kasus ini berawal dari hasil penyelidikan Tipikor Polres Tulungagung yang menemukan adanya pencairan dana desa tidak sesuai prosedur, penyaluran dana yang melenceng dari peruntukan, dan proyek fiktif. Diduga, sebagian besar dana digunakan untuk membayar utang pribadi.

Eko sendiri sudah ditahan sejak 15 April 2025, lalu dilimpahkan ke kejaksaan pada 24 April 2025. Jika majelis hakim mengabulkan tuntutan JPU, mantan Kades Kradinan ini akan menjalani masa hukuman panjang, sekaligus mengembalikan sebagian kerugian negara. (fir/fai)

Sumber: