umrah expo

Polsek Trawas Tangkap DPO Pencuri Kayu di Hutan Penanggungan

Polsek Trawas Tangkap DPO Pencuri Kayu di Hutan Penanggungan

Pelaku diapit petugas dari Polsek Trawas--

MOJOKERTO, MEMORANDUM.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Trawas berhasil menangkap Dulasim (38), warga Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Dulasim merupakan salah satu DPO kasus pencurian kayu di kawasan Hutan Penanggungan, Kecamatan Trawas.

Kapolsek Trawas, AKP Wildhan, mengungkapkan bahwa pelaku telah masuk daftar pencarian orang sejak tahun 2022. Bersama rekan-rekannya, Dulasim diduga melakukan penebangan kayu jenis sonokeling di tengah hutan.

BACA JUGA:Pujasera Lore Omah Trawas, Gerakkan UMKM Lokal dengan View Gunung Penanggungan


Mini Kidi--

“Dulasim ditangkap polisi di rumahnya,” ujar AKP Wildhan, Jumat 14 November 2025.

Dalam pemeriksaan, Dulasim mengakui bahwa kayu tersebut memang dicuri dari hutan di petak 2F RPH Trawas BKPH Penanggungan. Saat ini, pelaku telah dilimpahkan ke Polres Mojokerto untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:Gudang Pabrik Kayu Driyorejo Gresik Terbakar, Tak Ada Korban

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Daihatsu beserta STNK serta sembilan batang kayu jenis sonokeling yang sebelumnya disita dari tersangka lain bernama Kusen.

“Atas kejadian ini, ia melanggar Pasal 12 huruf b, c Jo Pasal 82 ayat (1) huruf b, c atau Pasal 12 huruf d Jo Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan/atau Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya.(no)

Sumber: