Keji! Dua Sales Berulang Kali Perkosa Gadis Difabel di Tulungagung
AKBP Muhammad Taat Resdi tunjukkan dua pemerkosa gadis difabel.--
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 285 dan atau pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
BACA JUGA:Peduli Masyarakat Kurang Mampu, Polres Tulungagung Bagikan Sembako
Di hadapan awak media, kedua tersangka kompak mengaku nekat memperkosa karena korban sendirian di dalam kamar kos.
"Merasa aman, karena korban merupakan tuna rungu dan tuna wicara," ucapnya.(fir/fai)
Sumber:

