Retailer Surabaya Sepakat Tak Pungut Biaya Parkir, Bayar Pajak 10 Persen dari Pendapatan Parkir

Retailer Surabaya Sepakat Tak Pungut Biaya Parkir, Bayar Pajak 10 Persen dari Pendapatan Parkir

Perwakilan Aprindo Jatim menjelaskan kepada wartawan usai pertemuan dengan Wali Kota Surabaya Ero Cahyadi. -Oskario Udayana-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Jatim, khususnya Surabaya, telah mencapai kesepakatan dengan Pemerintah Kota Surabaya terkait Peraturan Daerah (Perda) No.3 tahun 2018 tentang pengelolaan parkir.  Kesepakatan ini mengakhiri polemik penyegelan sejumlah toko modern beberapa waktu lalu. 

BACA JUGA:Wali Kota Surabaya Pastikan Parkir Minimarket Tetap Gratis, Dorong Pemberdayaan Warga Lokal 

Perwakilan dari Aprindo Jatim, Romadoni menjelaskan poin-poin penting kesepakatan tersebut terkait Perda 2018 terkait pengelola usaha wajib menyediakan petugas parkir. Dari awal memang ketidaktahuan kami terkait Perda itu, implementasi seperti apa, legalisasi parkir gratis atau tidak. 


Mini Kidi-- 

"Jadi karena awalnya kami memang hadir di toko modern ini hadir dengan komitmen toko komunitas yang menyediakan lahan parkir yang gratis, maka kita komitmen tidak memungut biaya parkir sama sekali ke teman-teman konsumen," kata Romadoni usai pertemuan dengan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Balai Kota, Rabu 18 Juni 2025. 

BACA JUGA:Usai Tertibkan Toko Modern, Wali Kota Eri Akan Berangus Parkir Liar Tepi Jalan 

Toko-toko modern anggota Aprindo, termasuk Alfamart, Alfamidi, Lawson, Indomaret, Circle K, Kmart, dan Family Mart, berkomitmen untuk tetap menyediakan parkir gratis bagi konsumen. 

Namun, sesuai Perda No. 3 Tahun 2018, mereka wajib menyediakan petugas parkir resmi yang digaji pihak retailer.  Petugas parkir ini direkrut baik dari lingkungan sekitar maupun dibantu oleh Pemkot Surabaya.  Penugasan petugas parkir dilakukan secara serentak sejak tanggal 10 Juni 2025.

BACA JUGA:Setoran Pajak Minimarket Janggal, Wacana Parkir Berbayar Kembali Menguat 

"Serentak dari tanggal 10 Juni. Saat kita undang karena izin pengelolaan parkir yang kita baru daftarkan kemarin kan, beberapa harus ada syarat terkait pengadaan petugas parkir. Dari 10 Juni sampai dengan hari ini kita sudah melakukan pengisian-pengisian itu. Baik itu dibantu oleh pemkot maupun dari lingkungan sekitar," jelas Romadoni.

Romadoni menambahkan, pajak parkir yang dibayarkan ke Pemkot Surabaya sebesar 10 persen dari pendapatan parkir. Perhitungannya didasarkan pada kapasitas lahan parkir, bukan jumlah kendaraan yang datang setiap hari.  Besaran pajak bervariasi, berkisar antara Rp 175.000 hingga Rp 200.000 per bulan, tergantung kapasitas lahan parkir masing-masing toko. 

BACA JUGA:Wali Kota Eri Cahyadi Evaluasi Pengelolaan Parkir, Penertiban segera Merambah Rumah Makan  

Besaran ini merupakan kompensasi atas kebijakan parkir gratis dan pemberdayaan warga sekitar sebagai petugas parkir.  Angka tersebut merupakan rata-rata perhitungan berdasarkan kapasitas tempat parkir, bukan penghasilan riil per hari yang fluktuatif.

"Ada 14 poin kalau tidak salah. 14 poin, di satu poin itu menjelaskan berapa luasan yang menampung kendaraan motor ataupun mobil gitu. Jadi kita hitung oh perluasan motor ini ada 20 motor dan ada 3 mobil dan kira-kira per harinya berapa gitu dan ketemulah 10 persen yang kita bayarkan ke pajak parkirnya yang masuk ke retribusi Pemda," jelas Romadoni.

BACA JUGA:DPRD Surabaya Apresiasi Langkah Tegas Wali Kota Tertibkan Parkir Liar Demi Dukung UMKM 

Selama penyegelan, toko-toko modern mengalami penurunan omzet sekitar 40 persen dalam seminggu.  Hal ini disebabkan konsumen menunda belanja karena khawatir toko dalam kondisi tertutup.

"Kalau penurunan omzet pasti lah. Disampaikan oleh teman teman kami penurunannya sekitar 40 persen omzet dari kami dalam sepekan itu. Makanya kita kemarin kejar, Pemkot ayo untuk buka segelnya gitu," ungkap Romadoni.

BACA JUGA:PMI Dorong Pemkot Surabaya Tindak Tegas Pelanggar Perda Parkir  

Aprindo mengimbau konsumen untuk melaporkan jika ada petugas parkir yang masih memungut biaya parkir secara paksa.  Konsumen dapat menghubungi hotline center 112.  Aprindo menekankan komitmennya untuk tetap menerapkan kebijakan parkir gratis.

Romadoni mengatakan, sesuai dengan arahan wali kota dan izin pengelolaan parkir sudah keluar dan komitmen toko yanh segel sudah dibuka. Semua untuk toko modern yang ada di Surabaya resmi sudah ada petugas parkir. Dan teman-teman konsumen yang mau belanja ke toko modern tidak perlu khawatir atas biaya parkir.

BACA JUGA:DPRD Surabaya Sindir Kebijakan Parkir Wali Kota Eri: Sudah Bayar Pajak, Pengusaha Malah Ditekan 

Semua toko modern juga membantu Pemkot Surabaya untuk saling menjaga konsumen yang ada di wilayah Kota Surabaya. Ketika ada jukir yang masih menerima pungutan dari konsumen ataupun sukarelawan lebih baik jangan, karena budaya gratis itu tetap akan ada di toko minimarket.

BACA JUGA:Penertiban Parkir Liar di Toko Modern, DPRD Surabaya Upaya Tegas Wujudkan Ketertiban dan Efek Jera 

"Kalau memaksa laporkan sesuai dengan arahan Pak Wali masuk ke dishub, laporkan, nanti akan ada hotline center-nya 112," imbau Romadoni. (rio)

Sumber:

Berita Terkait