Langgar Jam Operasional, Satpol PP Lamongan Tertibkan 5 Toko Modern
Toko modern Alfamart Kebalanpelang Kecamatan Babat, Lamongan--
LAMONGAN, MEMORANDUM.CO.ID - Sejumlah toko modern yang melanggar aturan jam operasional. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan melakukan tindakan tegas dengan dilakukan penertiban melalui razia intens mulai pukul 22.00 WIB hingga selesai, Selasa 24 Juni 2025.
Razia tersebut berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern di Kabupaten Lamongan.
BACA JUGA:Aksi Heroik Petugas Satpol PP Paciran Lamongan Panjat Tiang Bendera

Mini Kidi--
Operasi tersebut, Satpol PP menyasar tiga wilayah, yakni Kecamatan Lamongan, Kecamatan Deket, dan Kecamatan Sukodadi. Hasilnya, ditemukan lima toko modern yang tetap beroperasi melebihi batas waktu yang ditetapkan dalam aturan.
Dari data yang dihimpun, sejumlah toko tercatat melanggar diwntaranya, Alfamidi di Jalan Basuki Rahmad, Kelurahan Sukomulyo, Indomaret di Jalan Lamongrejo, Kelurahan Sidokumpul, Indomaret di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Karanglangit, Kecamatan Lamongan, Indomaret di Jalan Deket Kulon, Desa Deket, Kecamatan Deket, Indomaret di Jalan Raya Lamongan–Babat, Desa Sumlaran, Kecamatan Sukodadi.
BACA JUGA:Gelar Penertiban, Satpol PP Lamongan Amankan Puluhan Reklame
Dikonfirmasi sejumlah awak media, Puput Wisnu Pamungkas Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan (Binwasluh) Satpol PP Lamongan, mengatakan pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap lima toko tersebut untuk diberikan peringatan.
"Kami melakukan pemanggilan terhadap lima minimarket yang melanggar jam operasional, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern di Lamongan," ucap Puput kepada sejumlah media, Rabu 25 Juni 2025.
BACA JUGA:Bea Cukai Bersama Satpol PP Lamongan Gencarkan Sosialisasi Rokok Ilegal
Lebih lanjut Puput menambahkan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh toko modern terkait aturan jam operasional. Namun, pelanggaran masih ditemukan, sehingga dilakukan penertiban.
"Hingga saat ini, masih sebatas teguran lisan. Belum sampai pada surat teguran kedua. Namun akan kami pantau terus, dan jika masih ada yang melanggar, tentu akan ada tindakan lanjutan," terangnya.
BACA JUGA:Jaga Kondusifitas Lamongan, Bupati Yes Apresiasi Kinerja Satpol PP, Satpam, dan PMK
Pengawasan tidak hanya dilakukan di wilayah dalam kota, tetapi juga di sejumlah kecamatan lain. Penertiban ini bertujuan untuk menegakkan aturan dan menjaga keseimbangan usaha antara pasar modern dan pasar tradisional.
Sumber:

