umrah expo

Ratusan Minimarket Modern di Surabaya Diduga Langgar Perda, Ketua Komisi C: Hanya 30 dari 860 yang Berizin

Ratusan Minimarket Modern di Surabaya Diduga Langgar Perda, Ketua Komisi C: Hanya 30 dari 860 yang Berizin

Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan ketika memaparkan terkait masih banyaknya pelaku usaha yang tidak memiliki izin resmi penyelenggaraan tempat parkir. -Arif Alfiansyah-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - DPRD Kota Surabaya mengungkap adanya pelanggaran serius terhadap peraturan daerah (perda) oleh ratusan gerai minimarket modern.

BACA JUGA:Penertiban Parkir Liar di Toko Modern, DPRD Surabaya Upaya Tegas Wujudkan Ketertiban dan Efek Jera 

Dari sekitar 860 toko, hanya 30 yang terbukti memiliki izin resmi penyelenggaraan tempat parkir, sebuah kewajiban hukum yang diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2018.


Mini Kidi-- 

Temuan ini diungkapkan Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, yang menyoroti masifnya pengabaian aturan oleh para pelaku usaha, terutama jaringan minimarket seperti Indomaret dan Alfamart.

“Artinya lebih dari 800 toko tidak taat aturan. Ini bukan pelanggaran ringan, karena dampaknya luas, dari ketiadaan standar pelayanan parkir hingga potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD),” tegas Eri di Kantor DPRD Surabaya, Rabu 11 Juni 2026.

BACA JUGA:Ultimatum Wali Kota Eri Efektif, Toko Modern di Surabaya Ramai-Ramai Sediakan Parkir Gratis 

Menurut Eri, persoalan ini merupakan akar dari maraknya juru parkir (jukir) liar yang selama ini sering dikeluhkan masyarakat. Ia berpendapat, jika setiap gerai mengantongi izin, maka pengelolaan parkir akan menjadi resmi dan terstandarisasi.

“Harusnya kalau izin parkirnya resmi, maka wajib ada petugas parkir resmi. Kalau ini ditegakkan, otomatis tidak ada ruang bagi jukir liar. Dan kami dorong petugas parkir itu diambil dari masyarakat sekitar,” jelasnya.

BACA JUGA:YLPK Jatim: Parkir Gratis di Toko Modern Adalah Hak Konsumen, Pelaku Usaha Wajib Sadar Kewajiban 

Lebih dari sekadar pendapatan daerah, Eri menekankan bahwa izin parkir berkaitan langsung dengan keamanan dan perlindungan konsumen. Izin tersebut mensyaratkan adanya standar operasional prosedur (SOP), termasuk tanggung jawab pengelola jika terjadi kehilangan kendaraan.

“Sehingga ketika parkir resmi dan kendaraan hilang, ada dasar hukum untuk menuntut ganti rugi. Ini sudah diperkuat putusan Mahkamah Agung,” tambahnya.

BACA JUGA:Dua Minimarket di Surabaya Disegel karena Tak Punya Juru Parkir 

Eri juga menepis dalih parkir gratis yang kerap digunakan pengelola usaha untuk menghindari kewajiban mengurus izin. Menurutnya, gratis tidak berarti bebas dari aturan.

“Meski parkirnya gratis, mereka tetap wajib punya izin dan menyediakan petugas parkir sesuai standar. Jadi jangan berlindung di balik kata gratis,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.

BACA JUGA:DPRD Surabaya Dorong Legalisasi Parkir Liar untuk Genjot PAD, Pengawasan Dishub Jadi Kunci 

Selain perizinan, Komisi C juga menemukan praktik pelanggaran lain, yakni penyewaan lahan parkir kepada pihak ketiga atau tenant. Padahal, Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2003 menyebut pemanfaatan lahan parkir untuk tenant seharusnya tidak dipungut biaya.

“Bahkan faktanya kemarin ditemukan ada yang menyewakan sampai Rp 5 juta per bulan. Ini jelas menyalahi aturan,” ujarnya.

BACA JUGA:Pengunjung Keluhkan Tarif Parkir Sepeda Motor di Stasiun Pasar Turi Surabaya Kemahalan 

Menanggapi temuan ini, Pemkot Surabaya disebut telah mulai bertindak dengan melayangkan surat peringatan kepada para pelaku usaha yang melanggar. Eri menegaskan, jika peringatan diabaikan, sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha bisa diterapkan.

“Sistemnya saat ini kan online, sepanjang syaratnya lengkap bisa langsung diproses. Tapi kalau tetap melanggar, bisa sampai pencabutan izin usaha,” katanya.

BACA JUGA:Jumat Curhat di Tenggilis Mejoyo, Polisi Tampung Keluhan Warga Soal KDRT dan Parkir Liar 

Pihaknya juga menyinggung potensi kebocoran PAD dari sektor parkir tepi jalan umum (PGU). Ia mencontohkan kawasan Embong Malang yang berpotensi menghasilkan hingga Rp 900 ribu per hari, namun laporan resminya hanya Rp 150 ribu.

“Ini bentuk kebocoran yang nyata. Solusinya harus ada pengawasan ketat dan penegakan hukum,” tuturnya.

Eri menyimpulkan bahwa seluruh langkah penertiban ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban, keamanan, dan melindungi hak-hak masyarakat luas.

BACA JUGA:Sapu Bersih Parkir Liar dan Cepek, Polsek Wonocolo Amankan 7 Orang 

“Saya perjelas bahwa upaya upaya ini bukan bukan soal DPRD atau Pemkot keras ke pelaku usaha. Tapi ini soal kepentingan masyarakat. Masyarakat justru diuntungkan ketika parkir dikelola secara resmi dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (alf)

Sumber: