LBH Surabaya dan FSPMI Kecam Penahanan Ijazah oleh Perusahaan, Pelanggaran Serius Hak Pekerja
Achmad Roni, Kepala Bidang Buruh dan Miskin Kota LBH Surabaya --
Roni mengungkapkan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan masih menjadi masalah yang sering dilaporkan kepada LBH Surabaya. Sejak bergabung dengan lembaga pada 2018, ia mencatat bahwa kasus ini muncul setiap tahun, meskipun tidak semua korban berani melapor.
BACA JUGA:Dugaan Praktik Penahanan Ijazah Meluas, Disnakertrans Jatim Temukan 12 Titik Perusahaan Terkait
"Banyak kasus penahanan ijazah yang terkait dengan pelanggaran lain, seperti PHK sepihak," katanya.
Nuruddin Hidayat, Ketua KC FSPMI Kota Surabaya, turut memberikan tanggapan terkait praktik penahanan ijazah oleh perusahaan. Menurutnya, tindakan tersebut secara tegas melanggar aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
"Aturannya sudah jelas. Di Jawa Timur ada Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Di Pasal 42 disebutkan bahwa pengusaha dilarang menahan atau menyimpan dokumen asli yang sifatnya melekat pada pekerja sebagai jaminan," ujar Nuruddin.
BACA JUGA:Dugaan Praktik Penahanan Ijazah Meluas, Disnakertrans Jatim Temukan 12 Titik Perusahaan Terkait
Nuruddin juga memberikan panduan yang dapat diambil oleh pekerja jika ijazah mereka ditahan oleh perusahaan.
"Jika pekerja memiliki posisi penting yang kuat di perusahaan, langkah pertama adalah menyampaikan secara persuasif kepada pengusaha. Beritahu mereka bahwa menahan ijazah adalah pelanggaran hukum," katanya.
Menurut Nuruddin, potensi kerugian dari penyerahan ijazah ke perusahaan sangat besar.
BACA JUGA:Komisi D Desak Penutupan Perusahaan Terkait Dugaan Penahanan Ijazah dan Pelanggaran Serius Lain
"Resiko utamanya adalah hilangnya ijazah. Dokumen ini tidak bisa diterbitkan ulang, sehingga jika hilang, akan sangat merugikan pekerja," ungkapnya.
Selain itu, ia juga menyoroti adanya kemungkinan perusahaan menggunakan ijazah sebagai alat untuk mengikat pekerja agar tidak bisa keluar atau mengundurkan diri.
"Contohnya seperti kasus viral yang baru-baru ini terjadi. Pekerja sudah resign dari perusahaan, tetapi ijazahnya tidak dikembalikan. Bagaimana dia bisa melamar pekerjaan baru tanpa ijazah," ujarnya.
BACA JUGA:Mantan Karyawan UD Sentosa Seal Bongkar Dugaan Praktik Tebus Ijazah
Nuruddin juga meminta pekerja untuk lebih berani melapor jika mengalami penahanan ijazah.
Sumber:

