LBH Surabaya dan FSPMI Kecam Penahanan Ijazah oleh Perusahaan, Pelanggaran Serius Hak Pekerja

LBH Surabaya dan FSPMI Kecam Penahanan Ijazah oleh Perusahaan, Pelanggaran Serius Hak Pekerja

Achmad Roni, Kepala Bidang Buruh dan Miskin Kota LBH Surabaya --

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya bersama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Surabaya menyoroti maraknya praktik penahanan ijazah oleh perusahaan sebagai bentuk pelanggaran hak pekerja

Achmad Roni, Kepala Bidang Buruh dan Miskin Kota LBH Surabaya, menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar hak asasi manusia tetapi juga bertentangan dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.  

BACA JUGA:Wamen Ketenagakerjaan RI : Penahanan Ijazah sebagai Pelanggaran Hukum yang Tidak Dapat Ditoleransi


Mini Kidi--

Roni menjelaskan bahwa penahanan ijazah merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak atas pekerjaan.

 "Jika ijazah atau dokumen pribadi lainnya ditahan, pekerja akan kesulitan untuk melamar pekerjaan baru setelah hubungan kerja dengan perusahaan berakhir," ujar Roni.  

Menurutnya, aturan yang melarang penahanan ijazah telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan Pekerja. Lebih spesifik, Pasal 42 Perda tersebut menyebutkan bahwa pengusaha dilarang menahan dokumen asli milik pekerja, termasuk ijazah, sebagai jaminan. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan maksimal enam bulan atau denda sebesar Rp50 juta.

BACA JUGA:Tuntaskan Masalah, Wali Kota Eri Kawal Langsung Laporan Penahanan Ijazah ke Kantor Polisi

"Penahanan ijazah tidak diperbolehkan sama sekali, tanpa ada batasan waktu tertentu. Ini adalah pelanggaran hukum murni," tegas Roni.  

Bagi pekerja yang mengalami penahanan ijazah, Roni menyarankan agar segera melapor ke pengawas ketenagakerjaan di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur.

 "Pengawas ketenagakerjaan memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan memastikan pengembalian dokumen pribadi milik pekerja," tambahnya.  

BACA JUGA:Wali Kota Surabaya Cabut Izin Perusahaan yang Tahan Ijazah Karyawan

Selain itu, Roni juga menegaskan bahwa perusahaan dapat menggunakan mekanisme lain untuk memastikan stabilitas tenaga kerja tanpa harus menahan ijazah. Misalnya, dengan membuat kontrak kerja yang mengatur mekanisme pengunduran diri secara jelas. 

"Kontrak dapat mencantumkan ketentuan bahwa pekerja harus memberi pemberitahuan tertentu sebelum keluar, sehingga ada transisi yang baik tanpa merugikan perusahaan," paparnya.  

Sumber:

Berita Terkait