Inspeksi Umum, Aswas Kejati Jatim Kunker di Kejari Lamongan

Inspeksi Umum, Aswas Kejati Jatim Kunker di Kejari Lamongan

Kunjungan kerja pemantauan oleh tim pengawasan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di kantor Kejaksaan Negeri Lamongan di Jalan Veteran Nomor 04 Lamongan.--

LAMONGAN, MEMORANDUM –Tim Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dipimpin Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Diah Yuliastuti, S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja (kunker) pemantauan memeriksa temuan hasil inspeksi umum wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, termasuk di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.

Dalam kesempatan tersebut Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Ibu Dr. Diah Yuliastuti, S.H., M.H., bersama rombongan disambut oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Dyah Ambarwati,SH. MH., bersama jajaran di Jalan Veteran Nomor 04 Lamongan.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi RPH-U dan SMK Wahas, Kejari Lamongan Target Tersangka

Pelaksanaan Pemantauan Tahun 2024 tersebut berdasarkan surat dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor : B-2238/M.5.7/H.V.I/04/2024 tanggal 23 April 2024 perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Pemantauan Tahun 2024.

Bahwa tim pemantauan memeriksa temuan hasil inspeksi umum pada wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di bidang pembinaan, seksi tindak pidana umum, seksi tindak pidana khusus, seksi intelijen, seksi perdata dan tata usaha negara.

Serta seksi pengolah barang bukti dan barang rampasan Kejaksaan Negeri Lamongan sebagaimana Surat Jaksa Agung Muda Pengawasan Nomor : R-84/H/H.V/03/2024 tanggal 05 Maret 2024.

Hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Dyah Ambarwati, melalui Kasi Intelijen MHD. Fadly Arby, kepada memorandum.disway.id., Rabu 8 Mei 2024.

"Pemantauan inspeksi yang dilaksanakan oleh bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, lanjut dia, sebagai fungsi pengawasan fungsional pada masing-masing bidang Kejaksaan Negeri Lamongan untuk meminimalisir penyimpangan dan perbuatan yang tercela jajaran Pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri Lamongan," ujar Fadly.

BACA JUGA:Kejari Lamongan Sat Set Wat Wet Tindaklanjuti Instruksi Jaksa Agung RI

Lebih lanjut Kasi Intelijen Kejari Lamongan mengatakan, Dengan adanya pelaksanaan pemantauan tahun 2024 oleh tim pengawasan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur diperkirakan kedepannya tidak akan terjadi temuan pada saat inspeksi berikutnya dan sebagai bentuk pelaksanakan arahan dari Jaksa Agung Republik Indonesia.

"Bahwa kegiatan pemantauan dan inspeksi yang dilaksanakan oleh bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, imbuh Fadly, adalah sebagai fungsi pengawasan fungsional pada masing-masing bidang Kejaksaan Negeri Lamongan untuk meminimalisir penyimpangan dan perbuatan yang tercela jajaran Pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia," imbuh Fadly.

Fadly menjelaskan bahwa Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan senantiasa selalu berkoordinasi dengan instansi dan pihak-pihak terkait dalam melakukan monitoring/pemantauan terhadap setiap kegiatan yang dilaksanakan di Kabupaten Lamongan, sehingga dapat dilakukan cegah dini apabila terjadi hal-hal yang tidak diharapkan.

"Kemudian melaporkan kepada pimpinan dalam kesempatan pertama agar pimpinan lebih awal dapat mengetahui setiap perkembangan yang terjadi di Kabupaten Lamongan," pungkasnya.

BACA JUGA:Saksi Dugaan Korupsi SKS Mangkir dari Panggilan Kejari Lamongan, Segera Dijadwalkan Ulang

Sumber: