Dugaan Korupsi RPH-U dan SMK Wahas, Kejari Lamongan Target Tersangka
Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Lamongan, Jawa Timur.--
LAMONGAN, MEMORANDUM -Perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Pemotongan Hewan-Unggas (RPH-U) yang menelan anggaran sebesar Rp 6 miliar lebih dan dugaan korupsi di Lembaga Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Wahid Hasyim (Wahas) senilai Rp 2 miliar lebih menemui babak baru. Kini, Kejari Lamongan menarget tersangka.
Perihal perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut disampaikan Kasi Pidana Khusus, Anton Wahyudi diruang kerjanya melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, MHD Fadly Arby, Selasa 23 April 2024.
BACA JUGA:Gawat! Cole Palmer, Pencetak Gol Terbanyak Chelsea Absen Lawan Arsenal
Perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Pemotongan Hewan-Unggas (RPH-U) Lamongan, sebelumnya pihak Kejari Lamongan telah menghadirkan beberapa saksi untuk dimintai keterangan.
BACA JUGA:Bojonegoro Hibah Rp 29,8 M, Barter Wilayah Lamongan 45 Hektare
Baru-baru ini, tim teknis dari Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya (ITS) juga datang untuk melakukan kajian. "Jadi perkaranya lanjut sesuai tahapannya," kata Fadly sapaan karib Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan, MHD Fadly Arby.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Gedung dan pengadaan peralatan Rumah Potong Hewan-Unggas (RPH-U) pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan anggaran dari APBD tahun 2022 sebesar Rp 6 miliar lebih.
“Sementara itu, perihal dugaan korupsi di Lembaga Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Wahid Glagah ini kita fokuskan sesuai tahapannya. Disampaikan, agar penanganan perkara menjadi Clear dan Akuntabel, tidak menjadi pertanyaan mengapa setelah kurang lebih beberapa hari dalam sebulan ini seolah olah tidak ada tindak lanjut, karena libur panjang Hari Raya Idulfitri 1445 H dan selanjutnya tahapan akan kita lanjutkan kembali," tutur Fadly.
Sebelumnya, Bukti permulaan dalam perkara dugaan korupsi tersebut sudah cukup untuk membuktikan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Pada tahun 2020 SMK Wahid Hasyim Glagah memperoleh dana bantuan dari pemerintah fasilitas SMK yang dikembangkan menjadi Pusat Keunggulan (Center of Excellence/ CoE) sektor Hospitality dari Kementerian Pendidikan tersebut.
Sedangkan dana yang telah diterima oleh SMK Wahid Hasyim yakni untuk alokasi pembangunan/ kegiatan fisik berupa Pembangunan, revitalisasi, renovasi gedung CoE sebesar Rp. 1.106.189.330,. Pengadaan peralatan praktik dan perkantoran sebesar Rp. 884.800.838. Pekerjaan non fisik atau peningkatan mutu senilai Rp. 150.000.000.
“Melalui kesempatan ini kami meminta dukungan dari masyarakat Lamongan, mari kita sama-sama melakukan upaya untuk bagaimana kita memberantas tindak pidana korupsi yang terjadi di Lamongan ini. Saya dan seluruh anggota saya berkomitmen bahwa kami berusaha dan berikhtiar dengan makimal untuk melakukan penegakan hukum secara baik dan benar," tutupnya. (pul)
Sumber: