Tipu Investor Rp 5,950 Miliar, Warga Ketintang Wiyata Diadili

Tipu Investor Rp 5,950 Miliar, Warga Ketintang Wiyata Diadili

Terdakwa Indah Catur Agustin menjalani sidang agenda dakwaan di ruang Garuda 1 PN Surabaya secara video call. -Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM - Sidang perkara penipuan dan penggelapan modus investasi modal usaha memenuhi kebutuhan kain sprei merek King Koil digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

BACA JUGA:Kantah ATR/BPN Tulungagung Sosialisasi Aturan Peralihan Hak Atas Tanah di Kecamatan Kalidawir 

Terdakwa Indah Catur Agustin (37), warga Ketintang Wiyata, bersama Greddy Hernando (berkas terpisah) menjanjikan keuntungan 4 persen tiap bulannya terhadap korban Canggih Soliemin apabila mau berinvestasi besar ke perusahaannya PT Garda Tanatek Indonesia (PT GTI).

Namun dalam kenyataan, keuntungan yang dijanjikan terdakwa kepada korban tersebut tidak pernah diberikan. Bahkan modal usaha yang ingin ditarik Rp 5,950 miliar tak diberikan dan hanya diberikan jaminan 7 lembar cek BCA KCP Klampis. Lebih apesnya lagi saat akan mencairkan cek tersebut, ditolak oleh pihak bank dengan alasan rekening giro atau rekening khusus telah ditutup.

BACA JUGA:Kantah ATR/BPN Tulungagung Hadiri Musyawarah Ganti Rugi Pengadaan Tanah Pembangunan Tol Kediri-Tulungagung 

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna Soelistiowati, Vini Angeline dan Agus Budiarto, dari Kejati Jatim, awalnya korban berkenalan dengan Greddy Harnando pada 2019. Dan pada 2020 korban dipertemukan oleh terdakwa Indah Catur Agustin di Cafe Tanamerah Jalan Trunojoyo 75 Surabaya. Saat itu Greddy Harnando mengaku sebagai Komisaris Utama di PT GTI bergerak di bidang perdagangan besar tekstil, pakaian, dan alas kaki. Dan Indah sebagai direktur utamanya.

BACA JUGA:Kantah ATR/BPN Kabupaten Tulungagung Dorong Masyarakat Pahami Pentingnya Kepastian Hak Atas Tanah 

Pada September 2020, Greddy kembali bertemu dengan korban bersama saksi Silvester Setiyadi Laksmana dan Wisnu Rudiono di Cafe Tanahmera Jalan Trunojoyo 75 Surabaya. Greddy mengatakan kalau PT GTI sedang kerja sama dengan PT Duta Abadi Primantara, pemegang lisensi/izin resmi merek King Koil di Indonesia untuk kebutuhan kain yang nilainya miliaran rupiah.

BACA JUGA:Inilah 5 Perusahaan BUMN dengan Gaji Tertinggi di Tahun 2024  

Dalam kondisi pandemi Covid-19, rumah sakit-rumah sakit membutuhkan banyak sprei sekali pakai lalu dibuang. Atas kebutuhan tersebut, King Koil menerima banyak pesanan sprei dari rumah sakit-rumah sakit.

BACA JUGA:Kemana Perginya Mobil F1 Setelah Musim Balap Berakhir? 

Atas cerita tersebut, Greddy Harnando meminta agar korban Canggih mau berinvestasi dan dijanjikan keuntungan 4 persen dari nilai investasi.

BACA JUGA:Di Laga Terakhir, Pep Guardiola Justru Minta Pemainnya untuk Santai 

Kemudian terdakwa Indah menyakinkan korban bahwa adanya order dari King Koil dalam jumlah besar, dan menjanjikan bagi hasil 4 persen tiap bulannya. Akhirnya korban pun tertarik dan mau menginvestasikan dananya hingga Rp 5,950 miliar.

BACA JUGA:Mall Tapi Kok Sepi? Inilah 5 Alasan Lenmarc Sepi Pengunjung

Setelah jatuh tempo dari kesepakatan, korban nyatanya tidak mendapatkan keuntungan seperti yang dijanjikan. Selanjutnya korban Canggih meminta agar terdakwa Greddy dan Indah untuk segera mengembalikan modal yang sudah diinvestasikan. Namun terdakwa justru menghindari dan beralasan sedang banyak pemenuhan kebutuhan kain King Koil, meminta saksi Canggih tetap investasikan modalnya.

BACA JUGA:Diduga Selewengkan Dana Desa Rp 305 Juta, Mantan Kades Kalisemut Ditahan Kejari Lumajang 

Supaya korban Canggih tidak menarik dananya, Greddy memberikan 7 lembar cek BCA KCP Klampis nilai total RP 5,950 miliar. Namun saat saksi Canggih Soliemin mencairkan cek tersebut tidak bisa karena rekening giro atau rekening khusus telah ditutup.

BACA JUGA:BKPH Bluluk Lamongan KPH Mojokerto Ada Dugaan Diuruk Limbah B3 

Bahwa setelah korban maksa agar terdakwa mengembalikan dananya, akhirnya ada dana yang bisa dikembaliin secara bertahan sejumlah Rp 1,125 miliar dengan alasan pihak PT Duta Abadi Primantara belum membayar ke PT GTI.

BACA JUGA:Memperkuat Identitas Daerah Melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal 

Menurut keterangan saksi Shinta Dwi Laksmi, selaku HRD PT Duta Abadi Primantara, perusahaannya tidak pernah mengeluarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) supply kain king koil periode September-November 2020, RAB periode November-Desember 2020, tidak pernah bekerja sama dengan terdakwa Indah Catur Agustin dan Terdakwa Greddy Harnando.

BACA JUGA:Satpol PP Tertibkan Aset di Kencanasari Timur untuk Program Padat Karya

Somasi saksi Canggih Soliemin, kepada Terdakwa Indah Catur Agustin dan Greddy Harnando, tidak ada tanggapan. Perbuatan Terdakwa Indah Catur Agustin dan Greddy Harnando, saksi Canggih Soliemin mengalami kerugian Rp 4.825.000.000,-

BACA JUGA:Kunjungan Kakanim Malang ke Panglima Divisi Infanteri 2 Kostrad: Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Antarinstansi

"Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau dakwaan kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU.

BACA JUGA:Ratusan Warga Kota Malang Diajari MC dan Protokoler 

Terhadap dakwaan JPU, penasihat hukum terdakwa Indah Catur Agustin akan mengajukan tanggapan dakwaan (eksepsi).

"Kami akan mengajukan eksepsi yang mulia, mohon waktu 1 minggu," katanya. (*)

Sumber: