Saksi Dugaan Korupsi SKS Mangkir dari Panggilan Kejari Lamongan, Segera Dijadwalkan Ulang
Mangkrak, Bangunan Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) di Jalan Raya Sukodadi - Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.--
LAMONGAN, MEMORANDUM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan telah memanggil inisial A-M terkait dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi (SKS). Namun, salah satu anggota panitia pembangunan SKS tersebut, A-M mangkir dari pemanggilan tim penyidik.
Pihak Kejari Lamongan memanggil A-M untuk diperiksa untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) tahun 2021 hingga 2022, dengan menelan anggaran Rp 2,5 miliar.
Kasus ini sebelumnya telah menetapkan 4 orang tersangka. "Sejauh ini yang bersangkutan AM tidak hadir," kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lamongan Anton Wahyudi kepada memorandum.disway.id. di ruang kerjanya. Rabu 6 Maret 2024.
BACA JUGA:Komisaris Utama PT Taspen dan Kapolda Jatim Kunjungan ke YLP Sokuro Lamongan
Anton sapaan akrabnya Kasi Pidana Khusus Kejari Lamongan mengatakan, pihaknya bakal menjadwal ulang untuk pemanggilan berikutnya untuk pemeriksaan AM. Namun, dia belum menjelaskan lebih rinci kapan pemanggilan itu akan dilakukan.
BACA JUGA:Disdik Lamongan Gandeng USAID ERAT Uji Publik Panduan Insersi Pendidikan Kesehatan Reproduksi Remaja
Selain itu, sebelumnya Kejaksaan Negeri Lamongan telah menetapkan 4 orang tersangka, yaitu mantan Kepala Desa Sukodadi Sutariono, Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) "Maju Bersama" Desa / Kecamatan Sukodadi, Rudi Yuswanto, Bendahara BUMDes Hendro Budi Susatyo serta Sekretaris Desa Sukodadi yang masih aktif Farid Riza Maulana.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) tahun 2021 hingga 2022 dengan menelan anggaran sebesar Rp 2,5 Miliar.
Dengan rinciannya, sumber dana swadaya masyarakat Rp. 1.921.500.000, anggaran Dana Desa tahun 2022 Rp. 210.000.000, bantuan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lamongan Tahun 2019 sebesar Rp. 400.000.000.
"Dana swadaya masyarakat senilai Rp. 1,9 miliar itu adalah hasil sewa kios atau stan. Di mana tiap stannya itu disewakan kepada masing-masing pedagang dengan harga Rp. 45 juta.
Berkaitan pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) sebelumnya ada pengaduan masyarakat (dumas), dengan nomor: /MDS/X/2022 kepada Kejaksaan Negeri Lamongan.
Dengan surat tanda terima bernomor: 130.MDS.XIII.2022, tanggal 22 Desember 2022, tentang laporan indikasi penyalahgunaan anggaran pembangunan Sentra Kuliner yang belum tindaklajut.
Adanya dugaan penyelewengan penyalagunaan anggaran, karena terjadi selisih atau kerugian antara RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Kemudian penggeledahan oleh tim penyidik Kejari Lamongan dilakukan sebelumnya, untuk menemukan barang bukti dan alat bukti berhubungan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Sukodadi Lamongan Tahun 2021 s/d 2022.
Sumber: