Kejari Lamongan Sat Set Wat Wet Tindaklanjuti Instruksi Jaksa Agung RI
Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Lamongan MoU dengan Kecamatan Sekaran dan Kecamatan Sugio dibarengi sosialsisasi tentang program Jaksa Jaga Desa.--
LAMONGAN, MEMORANDUM - Optimalisasi peran kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum masyarakat melalui program Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan Sat Set Wat Wet Gercap (gerak cepat) menindaklanjuti Instruksi Jaksa Agung RI No. 5 Tahun 2023. Kamis 7 Maret 2024.
"Dengan senantiasa menekan permasalahan yang dihadapi oleh Kepala Desa dan juga Perangkat Desanya. Program ini juga dalam rangka meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum khususnya dalam pengelolaan keuangan desa. Program Jaksa Jaga Desa merupakan upaya untuk memaksimalkan penggunaan Dana Desa (DD).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Dyah Ambarwati melalui Kasi Intel MHD Fadly Arby, bertepatan adanya MoU dengan pihak Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) bersama dengan Kecamatan Sekaran dan Sugio dibarengi dengan sosialsisasi tentang program Jaksa Jaga Desa.
BACA JUGA:Tarikhul Milad Ke-46 MTsN 1 Lamongan, Membangun Masa Depan Melalui Pendidikan
Karena Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas dan fungsi Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara di daerah hukumnya. Karena peran kejaksaan, selain sebagai penyelidik, penyidik, penuntut umum, eksekutor, jaksa juga patut memberikan bantuan hukum kepada pemerintah dan lembaga negara.
BACA JUGA:Saksi Dugaan Korupsi SKS Mangkir dari Panggilan Kejari Lamongan, Segera Dijadwalkan Ulang
"Dalam hal-hal yang berkaitan dengan hukum dan perundang-undangan," ujar Kasi Intelijen Kejari Lamongan Fadly sapaannya, kepada memorandum.disway.id., di kantor Kejari di Jalan Veteran Lamongan. Kamis 7 Maret 2024.
Program Jaksa Jaga Desa ini, menurut Fadly, membantu kepala desa dan aparatur desa dalam mengawal pemanfaatan dana desa yang efektif dan akuntabel, untuk pertumbuhan ekonomi dan peningkatan sumber daya manusia di desa.
"Program ini, diharapkan menjadi bagian pembinaan hukum dan kapasitas perangkat desa, karena sebagai pelaksana kebijakan merupakan faktor penting, untuk menunjang keberhasilan pelaksanaan program-program yang dibiayai oleh dana desa," pinta Fadly.
Melalui program ini nantinya juga bisa menjadi upaya dalam melakukan asistensi, bimbingan, dan penyuluhan hukum pada aparatur desa dan masyarakat, serta menjadi solusi preventif untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan pengelolaan dana desa.
"Tahun ini program Jaksa Jaga Desa baru dua kecamatan di Lamongan yang sudah ikut sosialisasi. Kedepan akan diagendakan seluruh kecamatan dan desa - desa sudah tersosialisasi semuanya," tutur Mantan Kasi Pidsus Kejari Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan ini menyampaikan.
Lebih lanjut, Fadly menegaskan, potensi penyelewengan dana diantaranya adalah mark up, pembangunan atau pengadaan tidak sesuai spesifikasi, pembangunan atau pengadaan fiktif, kongkalikong pembelian materill bahan bangunan.
"Potensi penyelewengan lainnya yakni penggelapan honor aparat desa dan (siltap), penggunaan dana desa untuk kepentingan sendiri, penyetoran dana desa kepada pejabat di kecamatan, kabupaten atau kota," lanjut Fadly.
Sementara itu, tambah Fadly, pembangunan dana desa tidak sesuai peruntukan, kerja sama dengan pekerja untuk mengurangi volume pekerjaan. Modus korupsinya yakni mark up, anggaran untuk pribadi, proyek fiktif, laporan palsu dan juga penggelapan.
Sumber: