Kejari Lamongan Terima Uang Pengembalian Kelebihan Pembayaran BLT DBHC-HT

Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lamongan, Hamdani Azhari saat menyerahkan uang pengembalian ke pihak Kejaksaan Negeri Lamongan--
LAMONGAN, MEMORANDUM.CO.ID - Kejaksaan Negeri Lamongan terima uang pengembalian kelebihan pembayaran dari Mantan Kadinsos, Hamdani Azhari sebesar Rp.186.645.637,00.
"Dana tersebut didapatkan dari hasil belanja yang tidak dapat dibuktikan penggunaannya dari dana bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari dana DBHCHT tahun anggaran 2023," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Rizal Edison disampaikan melalui Kasi intelijen Mhd Fadhly Arby.
Disampaikan Fadly, pengembalian uang lewat Kejari Lamongan ini juga disaksikan langsung pihak Bank Jatim dan pejabat Inspektorat. Pengembalian uang kelebihan itu merupakan bagian dari upaya pemulihan keuangan negara.
BACA JUGA:Tingkatkan Perekonomian Daerah, Kejari Lamongan Gelar Event PantuRUN WBL Adyaksa
"Selanjutnya uang pengembalian dari Mantan Kadinsos Lamongan Hamdani Azhari yang saat itu bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) akan dikembalikan ke rekening kas umum daerah kabupaten Lamongan," ucapnya, Kamis 16 Januari 2025.
Perlu diketahui, kata Fadly, pengembalian uang kelebihan pembayaran BLT dari Dinsos Lamongan tersebut atas dasar adanya pengaduan dari masyarakat.
"Dalam perjalanan prosesnya Kejaksaan Negeri Lamongan dengan melibatkan inspektorat berhasil menemukan kelebihan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan peruntukannya. (pul)
Sumber: