Gelapkan Rp 1,7 M, Mantan Branch Service Manager BTPN Dituntut 2,5 Tahun

Gelapkan Rp 1,7 M, Mantan Branch Service Manager BTPN Dituntut 2,5 Tahun

Terdakwa Winarti mendengarkan tuntutan dari JPU melalui video call di ruang Garuda 2 PN Surabaya.-Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM - Winarti, mantan branch service manager (BSM) Bank Tabungan Pensiun Nasional (BTPN) KCP Sinaya Kedungdoro, menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya usai melakukan penggelapan dalam jabatan. Akibatnya PT BTPN mengalami kerugian hingga Rp 1,7 miliar. 

BACA JUGA:Mengusung Brand Lamongan Gemilang, H Sukandar Maju Wakil Bupati Lamongan

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan melalui Samsu Jusnan Efendi Banu mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersama melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Jo Pasal 263 Ayat (1) KUHP. Jo Pasal 374 KUHP.

BACA JUGA:Jelang Penutupan, Suhandoyo Daftar Cabup Lamongan di DPD NasDem

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Winarti dengan tuntutan 2 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Samsu di ruang Garuda 2 PN Surabaya, Rabu 8 Mei 2024.

BACA JUGA:Pilkada Lamongan, Dekengan Pusat: Yakin Mendapatkan Rekom PPP

Terkait tuntutan jaksa, terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan. 

BACA JUGA:Pilkada Lamongan, Ghofur Tak Punya Keyakinan Akan Pecah Telur

“Kami akan mengajukan pembelaan pekan depan, Yang Mulia,” ucap Winarti lewat video call.

BACA JUGA:Pilkada Lamongan, Cabup yang Diusung Partai Gerindra Wajib Berpasangan dengan Raden Imam Mukhlisin

Sebelumnya, terdakwa Winarti melaksanakan tugasnya dengan sesuatu tindakan yang seolah-olah memastikan mengikuti langkah-langkah prosedur usaha bank. Namun data dokumen yang digunakan tidak valid atau fiktif dan tidak menggambarkan keadaan sebenarnya.

BACA JUGA:Pilkada Lamongan, Ahmad Shandy Pinang Keponakan Ponpes Sunan Drajat

Intinya tidak melaporkan adanya temuan selisih antara sesuai dan fisiknya. Hanya mengecek saja. Kemudian bagian IT dari Jakarta, ada gangguan aplikasi di tanggal 12 Maret 2023, namun sudah diperbaiki. 

BACA JUGA:Abdul Ghofur Utus Delegasi Ambil Formulir Bacakada ke DPC Demokrat Lamongan

Sumber: