Kantor Pertanahan Surabaya 1 dan 2 Sudah Mulai Berlakukan Sertifikat Elektronik

Kantor Pertanahan Surabaya 1 dan 2 Sudah Mulai Berlakukan Sertifikat Elektronik

Staf Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Teknologi Informasi, Jonahar, didampingi Kakantah Kartono, Kakantah Hendy, dan Wiwik dari Pemkot Surabaya me-launching Implementasi Sertifikat Elektronik.-Sujatmiko-

SURABAYA, MEMORANDUM - Sertifikat tanah Elektronik sudah mulai diberlakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1 dan Surabaya 2 per hari ini, Selasa, 7 Mei 2024.

Langkah ini menindaklanjuti Peraturan Menteri ATR/BPN No.3 tahun 2023 tentang penerbitan dokumen elektronik dan alam kegiatan pendaftaran tanah dan SK Menteri ATR/BPN No. 285/SKOT.01/II/2024 tgl 19 Maret 2024.

"Tentang penunjukan kantor pertahanan prioritas dalam program kabupaten/kota lengkap, penerbitan dokumen elektronik dan wilayah bebas dari korupsi," ujar Kartono Agustiyanto, Selasa, 7 Mei 2024.

Masih kata Kartono, dalam launching  Implementasi Sertifikat Elektronik yang dilaksanakan Senin, 6 April 2024, ia berharap dalam rangka menuju era digital denga apa yg dihasilkan berupa produk-produk digital, mendapat dukungan dari masyarakat.

BACA JUGA:Komitmen Pertahankan WBK/WBBM, Kantor Pertanahan Surabaya I Siap berikan Pelayanan Terbaik

"Puncaknya nanti pada saat HUT Kota Surabaya,  Kantah Kota Surabaya 1 dan 2 akan deklarasi kota lengkap sebagai hadiah. Kantah Kota Surabaya 1 dan 2 siap menuju era digital, apa yang dihasilkan berupa produk-produk digital," paparnya.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Teknologi Informasi, Jonahar, yang hadir dalam launching kemarin menyampaikan, dalam menuju layanan berbasis elektronik pasti akan mendapati beberapa tantangan berat.

"Tetapi pimpinan harus memiliki komitmen. Diharapkan tidak hanya 13+1 Kantah di Jatim yang telah ditunjuk untuk dapat melaksanakan layanan elektronik, akan tetapi kantor yang lain pasti juga bisa," imbuh Jonahar yang juga Plt Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur ini.

Jonahar mencontohkan Kantah Pertanahan Kab Gresik, walaupun tidak ditunjuk tetapi telah mengajukin diri agar dapat memberikan layanan elektronik.

BACA JUGA:1.500 Bidang Sertifikat PTSL Produk Kantor Pertanahan Kota Surabaya I Siap Diserahkan

"Saya berpesan kepada jajaran untuk selalu menjaga layanan prima kepada masyarakat. Selama ini Jawa Timur selalu menjadi proyek percontohan kantah-kantah lain di luar Jawa Timur," urai mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang ini.

Kepastian layanan sertifikat tanah elektronik di Surabaya ini sudah sejak minggu kemarin sudah disosiaslisasikan melalui Pemkot, tetapi launching baru dilakukan kemarin. Dengan adanya layanan elektronik ini, maka untuk mengurus administrasi pertahanan seperti sertifikat tanah.

Maka masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor BPN. Pendaftaran pengurusan bisa dilakukan melalui online, kecuali nanti saat validasi atau verifikasi dokumen. Menurut Jonahar, layanan elektronik ini akan lebih efektif dan efisien. Relatif lebih cepat dalam memberikan pelayanan ke masyarakat.

Di Jawa Timur ada 14 kantah di Jawa Timur yang ditunjuk sebagai zona integritas untuk menyelenggarakan sistem digital. Belasan kantah itu antara lain Kota Madiun, Kota Mojokerto, Kota Blitar, Kota Kediri, Kota Pasuruan, Kota Surabaya 1, Surabaya 2, Kota Malang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Madiun  Kota Probolinggo, Batu, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Pacitan.(mik)

Sumber: