40 Ribu Lebih Sertipikat Elektronik Terbit di Tulungagung, BPN Siap Layani Perubahan dari Manual
Kepala Kantah ATR/BPN Tulungagung, Gatot Suyanto.--
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten TULUNGAGUNG mencatat hingga Agustus 2025 sudah menerbitkan 40.429 sertipikat elektronik. Jumlah tersebut merupakan akumulasi sejak program berjalan pada Juli 2024.
Kepala Kantor ATR/BPN Tulungagung, Gatot Suyanto, menjelaskan angka itu berasal dari gabungan beberapa jalur layanan. Selain masyarakat yang mengikuti Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 dan 2025, juga ditambah dengan pemohon harian yang mengurus sertipikat langsung di kantor BPN.
BACA JUGA:Kantah ATR/BPN Kabupaten Tulungagung Sukseskan Program Gemapatas

Mini Kidi--
“Rata-rata setiap hari ada sekitar 20-an pemohon yang datang langsung. Kalau ditotal dengan program PTSL, maka sampai hari ini sudah terbit 40.429 sertipikat elektronik,” kata Gatot, Rabu 27 Agustus 2025.
Menurut Gatot, sertipikat elektronik punya sejumlah kelebihan dibanding manual. Salah satunya lebih aman dari risiko kerusakan atau kehilangan dokumen fisik.
“Dengan kelebihan ini, kami siap melayani jika ada masyarakat yang ingin mengajukan perubahan sertipikat dari manual ke elektronik,” ujarnya.
BACA JUGA:Gandeng Banyak Pihak, Kantah ATR/BPN Tulungagung Gencarkan Sertipikasi Aset Wakaf
Gatot merinci, bahwa peralihan sertipikat analog ke elektronik bisa melalui proses pemeliharaan data seperti balik nama dan proses lainnya, ataupun permohonan penggantian sertipikat.
“Kalau untuk pengajuan perubahan memang belum ada. Tapi kalau untuk penerbitan baru, baik lewat PTSL maupun permohonan harian, sudah otomatis kita terbitkan dalam bentuk elektronik,” tambahnya.
Program sertipikat elektronik sendiri merupakan upaya Kementerian ATR/BPN dalam mendukung transformasi digital, dan memperkuat kepastian hukum hak atas tanah di Indonesia. (fir/fai)
Sumber:



