new idulfitri

JKN Jadi Solusi Jaminan Kesehatan saat Mudik dan Kembali Merantau

JKN Jadi Solusi Jaminan Kesehatan saat Mudik dan Kembali Merantau

Aplikasi Mobile JKN memudahkan peserta mengakses layanan kesehatan di mana saja.--

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung mengingatkan peserta JKN memastikan status kepesertaan tetap aktif saat mudik dan kembali merantau agar tidak terkendala layanan kesehatan, Senin 30 Maret 2026.


Mini Kidi Wipes.--

Setelah libur Hari Raya Idulfitri, banyak masyarakat kembali ke perantauan untuk bekerja.

Hal utama yang perlu diperhatikan adalah memastikan status kepesertaan JKN tetap aktif.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitriyah Kusumawati, mengingatkan peserta JKN selalu memperhatikan keaktifan status kepesertaan sebelum melakukan perjalanan.

BACA JUGA:Pastikan Status Kepesertaan Aktif Saat Kondisi Gawat Darurat di Luar Kota JKN Dapat Digunakan

“Saat kembali ke tempat perantauan, peserta JKN harus memastikan status kepesertaannya aktif agar tidak terkendala saat mengakses layanan kesehatan. Mengecek status kepesertaan sangat mudah melalui Aplikasi Mobile JKN, Whatsapp Pandawa, maupun Care Center 165,” tuturnya.

Fitriyah menjelaskan, peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) wajib membayar iuran secara rutin setiap bulan agar status tetap aktif.

BACA JUGA:Rumah Singgah dan JKN Kuatkan Pasien Melalui Kebersamaan dan Kepedulian

Apabila tidak membayar iuran, maka akan muncul tunggakan dan status kepesertaan menjadi non aktif.

“Khusus peserta PBPU, status keaktifan tergantung kepatuhan membayar iuran. Jika terlewat, status menjadi non aktif dan peserta tidak dapat menggunakan layanan JKN untuk berobat,” tambahnya.

Selain itu, peserta yang berpindah domisili disarankan segera mengubah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ke lokasi terdekat.


Gempur Rokok Ilegal -----

Hal tersebut penting agar akses layanan kesehatan lebih mudah dijangkau.

“Peserta yang pindah domisili sebaiknya segera mengubah FKTP agar tidak terkendala saat berobat. Perubahan akan berlaku per tanggal 1 bulan berikutnya,” jelasnya.

BACA JUGA:JKN Jadi Harapan Bagi Sri, Warga Trenggalek Penderita Kanker untuk Jalani Pengobatan

Peserta juga diwajibkan melakukan skrining riwayat kesehatan minimal satu tahun sekali untuk mendeteksi dini risiko penyakit kronis.

“Skrining riwayat kesehatan penting untuk mendeteksi hipertensi, penyakit jantung, dan penyakit kronis lainnya melalui layanan digital BPJS Kesehatan,” pungkasnya.

Sementara itu, peserta JKN, Lilis Sukowati, mengaku merasakan kemudahan layanan non tatap muka melalui Aplikasi Mobile JKN.

BACA JUGA:JKN Sebagai Pelindung Sejak Lahir hingga Lansia, Fondasi Generasi Sehat Indonesia

Lilis bahkan tetap dapat mengakses layanan kesehatan saat mudik di luar domisili.

“Saat mudik, anak saya demam dan batuk. Saya mencari FKTP terdekat melalui Mobile JKN dan dilayani dengan baik tanpa biaya,” ungkapnya. (fir/fai)

Sumber: