Eigendom Pertamina di Darmo Hill: Kepastian Hukum atau Krisis Kepercayaan Warga?
Catatan Redaksi Anis Tiana Pottag.--
Sengketa tanah kembali mencuat di Surabaya. Kali ini menyangkut lahan seluas lebih dari 220 hektare di kawasan Darmo Hill, yang diklaim Pertamina sebagai bagian dari Eigendom Verponding No. 1278.
Status tanah ini menimbulkan keresahan karena di atasnya sudah berdiri rumah-rumah warga, dengan banyak yang telah mengantongi sertifikat hak milik maupun hak guna bangunan sejak puluhan tahun lalu.
Pertamina berpegang pada dokumen lama yang menegaskan lahan itu bagian dari aset mereka.
Kantor Pertanahan Surabaya pun mengambil sikap hati-hati dengan menangguhkan semua permohonan perpanjangan HGB dan pendaftaran hak atas tanah dalam kawasan tersebut, sembari melakukan verifikasi data yuridis dan batas fisik di lapangan.
Langkah ini sah secara administratif, tetapi di mata warga justru memperdalam ketidakpastian.
BACA JUGA:MBG Butuh Pengawalan Serius
BACA JUGA:Dulu Sekutu, Kini Seteru

Mini Kidi--
Sertifikat yang selama ini dianggap sah tiba-tiba seperti tidak berarti, dan hak mereka untuk menjual, memperpanjang, atau bahkan sekadar mengurus administrasi tanah menjadi terhenti.
DPRD Surabaya bersama BPN Jawa Timur kini melibatkan para akademisi untuk memetakan duduk persoalan.
Inisiatif ini patut diapresiasi, karena sengketa semacam ini tidak cukup diselesaikan dengan menumpuk arsip lama.
Diperlukan kajian hukum yang komprehensif, rekonstruksi batas lahan yang akurat, dan transparansi kepada publik.
Tanpa itu, klaim atas dasar eigendom bisa dianggap sebagai “hantu hukum” yang menghantui ribuan warga, padahal mereka sudah hidup, membangun, dan membayar pajak di atas tanah itu selama puluhan tahun.
Kasus ini kembali membuka luka lama: bagaimana negara memperlakukan warisan hukum kolonial dalam sistem pertanahan nasional? Eigendom Verponding adalah produk hukum Belanda yang seharusnya sudah dikonversi melalui Undang-Undang Pokok Agraria 1960.
Sumber:



