Menteri Nusron Tekankan Kepastian dan Transparansi Waktu Layanan Pertanahan

Menteri Nusron Tekankan Kepastian dan Transparansi Waktu Layanan Pertanahan

Menteri ATR BPN Nusron Wahid menyampaikan arahan peningkatan pelayanan pertanahan.-Ahmad Rifai-

KEDIRI, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid menegaskan kepastian dan transparansi waktu menjadi kunci peningkatan kualitas pelayanan pertanahan, Selasa, 6 Januari 2026.

BACA JUGA:Menteri Nusron Imbau Pemda Kalteng Percepat Pemutakhiran Sertipikat Tanah untuk Cegah Tumpang Tindih

Menurut Nusron, orientasi utama kantor pertanahan adalah pelayanan dengan tolok ukur kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan.


Mini Kidi--

“Kantor kita ini berorientasi pelayanan. Kata kuncinya kepuasan pelanggan, yaitu adanya kepastian kapan selesainya dan bisa ditracking sudah sampai di mana berkas tersebut,” ujar Nusron.

BACA JUGA:Menteri Nusron Tekankan Meritokrasi dalam Pengembangan SDM Kementerian ATR/BPN

Penegasan tersebut disampaikan saat ia memimpin rapat Pembinaan Pertanahan dan Tata Ruang di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I yang diikuti jajaran kantor pertanahan.

BACA JUGA:Jelang Natal, Menteri Nusron Wahid Serahkan Sertipikat untuk Gereja Katolik Fransiskus Asisi kepada Romo Wahyu

Dalam rapat itu, Nusron yang didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi membahas percepatan penyelesaian berkas layanan pertanahan yang menjadi fokus sejak kuartal IV tahun lalu.

BACA JUGA:Serahkan 2.532 Sertipikat Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah, Menteri Nusron Gagas Percepatan Sertipikasi

Ia menekankan pentingnya penguatan Standar Operasional Prosedur sebagai fondasi utama pelayanan yang profesional dan akuntabel.

BACA JUGA:Pastikan Penguasaan Tanah yang Adil, Menteri Nusron Jadikan Reforma Agraria sebagai Solusi Utama

“Ini pentingnya SOP sebagai seni pengamanan diri dan menjaga kepuasan pelanggan, bagaimana melayani masyarakat secara prudent, compliance, tetapi juga cepat,” terangnya.

Rapat tersebut diikuti kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor, Kabupaten Bogor I, Kabupaten Bogor II, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, serta Kota Sukabumi.

Sumber: