Hakim PN Surabaya Diadukan ke Bawas MA dan KY, Diduga Langgar Kode Etik
Hie Khie Sin bersama kuasa hukumnya. -Farid Al Jufri-
"Atas dasar itu saya membuat surat usulan dan rekomendasi kepada hakim pemutus," ujarnya, Senin 6 Mei 2024.
BACA JUGA:Rekrutmen CASN dan PPPK 2024 Tunggu Verifikasi dan Validasi
Namun entah mengapa sampai dengan hari ini permohonan pergantian kurator yang sudah sangat panjang terhitung sejak tanggal 25 September 2023, hakim pemutus belum juga mengadakan sidang untuk memutuskan perkara ini padahal proses ini sudah melalui prosedur yang benar.
"Untuk itu saya laporkan hakim Sudar ini ke Komisi Yudisial," ujarnya.
BACA JUGA:PKS Jatim Matangkan Penjaringan Calon Kepala Daerah
Sementara Hie Khie Sin selaku debitor dalam kepailitan ini mengatakan, dirinya mengadukan hakim Sudar ke Bawas MA karena menilai hakim Sudar tidak profesional sebagai hawas. Seperti halnya pengacara 11 kreditor, Hie Khie Sin juga meminta permohonan pergantian kurator Aziz namun juga tak pernah digubris oleh hakim Sudar.
BACA JUGA:Wali Kota Eri Kembali Ngantor di Kelurahan, Komisi A: Momennya Tidak Tepat
"Padahal secara aturan, itu menjadi hak saya sebagai debitor dan pengadilan wajib mengabulkannya," ujar Hie Khie Sin.
BACA JUGA:Bakesbangpol Nilai Kasus Narkoba di Pasuruan Meningkat, Butuh Tempat Rehabilitasi Gratis
Hie Khie Sin menilai dalam memimpin sidang kepailitan, hakim Sudar juga tidak bisa bersikap netral. Hal itu bisa dilihat saat rapat kreditur pada 5 Desember 2023, ketika rapat baru dimulai namun tiba-tiba kurator Aziz membagikan daftar piutang tetap (DPT) yang sudah ditandatangani oleh hakim Sudar selaku hakim pengawas. Penandatanganan tersebut DPT tersebut tanpa rapat verifikasi pencocokan piutang, padahal ada perubahan DPT yang disodorkan kurator Aziz tersebut.
BACA JUGA:Antisipasi Kenakalan Remaja, Polres Tulungagung Berikan Pembinaan di Sekolah
Dalam DPT tersebut ada perubahan tagihan kreditor konkuren dihilangkan dari daftar piutang tetap tanpa alasan yang jelas, dan kreditor sparatis (PT BCA Denpasar dan PT BPR Bali) yang awalnya kreditor sparatis menjadi sebagian sparatis sebagian konkuren.
BACA JUGA:Gus Fawait Siap Maju Bareng Ketua DPD Partai Golkar Jember Pilkada Jember 2024
"Dan lebih aneh lagi, hakim Sudar juga melakukan pembiaran adanya penggelembungan tagihan kreditor PT Elang Perkasa yang mana kurator Ahmad Abdul Aziz Zein mencantumkan tagihan Rp 834.495.750. Namun saat saya konfirmasi ke pihak PT Elang Perkasa hutang saya Rp 407.305.000. Terjadi selisih yang sangat banyak sehingga merugikan saya," ujarnya.
Namun atas hal itu, hakim Sudar melakukan pembiaran dan tutup mata dengan tetap menandatangani DPT tersebut.
Sumber: