Cabul di Lingkungan Keluarga, Pengacara: Faktor Ekonomi dan Kesempatan

Cabul di Lingkungan Keluarga, Pengacara: Faktor Ekonomi dan Kesempatan

Abu Hadi-Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM - Peristiwa pencabulan anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Tegalsari, SURABAYA, yang dilakukan ayah, dua paman, dan kakak kandungnya membuat geger masyarakat. 

Pengacara dan Kurator AKPI, Abu Hadi melihat kejadian ini menurutnya sangatlah miris dan memprihatinkan apalagi dilakukan oleh anggota keluarga terdekatnya. 

BACA JUGA:Sekeluarga Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Dari pandangan hukum, bapak dan pamannya akan dituntut dengan undang-undang perlindungan anak dan disangkakan dengan pasal 81 ayat (1) Jo pasal 82 UU nomor 23 tahun 2002. 

"Jadi ancamannya itu paling sedikit penjara 5 tahun dan maksimalnya 15 tahun," kata Abu Hadi. 

Selanjutnya pelaku lain yang masih di bawah umur yakni kakak kandung korban AL akan dikenakan pidana anak. Karena pelaku ini yang masih anak-anak dan belum dewasa. 

"Sehingga kakak korban yang melakukan pencabulan terhadap adiknya akan dikenakan dengan sanksi pidana dengan sistem peradilan anak UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, karena masih di bawah umur," imbuhnya. 

Peristiwa yang memprihatinkan ini menurutnya pasti banyak faktor yang terjadi. Namun kenapa kok bisa terjadi seperti ini, apalagi yang melakukan adalah seorang bapak. Yang mana seorang bapak itu sandaran bagi anak-anaknya. 

"Seharusnya kan bisa mengayomi bukan mencelakakan anak," ujarnya. 

Namum, dilihat dari kronologi kejadian yang terjadi di rumah tersebut dan yang melakukan aksi pencabulan orang satu rumah, bisa jadi karena adanya faktor ekonomi dan juga kesempatan. 

"Dari faktor ekonomi karena korbannya tinggal satu kamar dengan ayahnya tidak mendapatkan ruang atau kamar pribadi dan faktor lain karena ada kesempatan serta kurangnya pengawasan yang dilakukan ibunya juga," ungkapnya. 

Ia pun mengimbau dan sebagai bahan pembelajaran bagi orang lain. Saat anak menginjak remaja atau dewasa wajib diperhatikan pertumbuhan psikologisnya dan selalu diawasi dengan benar apabila dalam satu rumah dihuni beberapa keluarga. "Itu harus diawasi dengan benar," pungkasnya. (*)

Sumber: