Hakim PN Surabaya Diadukan ke Bawas MA dan KY, Diduga Langgar Kode Etik

Hakim PN Surabaya Diadukan ke Bawas MA dan KY, Diduga Langgar Kode Etik

Hie Khie Sin bersama kuasa hukumnya. -Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM - Putusan perkara pailit dengan nomor 55/Pdt.sus-PKPU/2019/PN Niaga berbuntut pada persoalan hukum baru

Hakim pengawas (hawas) Sudar yang ditunjuk untuk mengawasi proses pembayaran utang yang dilakukan Hie Khie Sin (pemohon PKPU) terhadap Kreditor dituding melakukan pelanggaran kode etik sehingga dilaporkan ke Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). 

BACA JUGA: Hanya Bisa Ngelus Dada! Cabuli Anak Tiri 2 Tahun Pria di Cerme Tak Ingat Berapa Kali

Tak hanya itu, kurator Akhmad Abdul Aziz Zein yang ditunjuk oleh Hie Khie Sin juga diadukan ke polisi karena diduga melakukan pemalsuan surat dan penggelapan.

Eko Susianto, kuasa hukum 11 kreditor dalam kepailitan ini mengatakan, ada beberapa kejanggalan dari hakim Sudar sebagai hakim pengawas. Eko mencontohkan, saat dirinya mengajukan permohonan pergantian kurator Akhmad Abdul Aziz Zein karena dianggap tidak profesional. Surat permohonan pergantian kurator dikirimkan Eko pada 25 September 2023.

Kemudian pada 5 Desember 2023 dilakukan voting dan berdasarkan DPT (daftar piutang tetap) tertanggal 21 Juli 2022 adalah yang nilai total keseluruhan piutang Kreditur Konkuren sebesar Rp 25.815.134.436,00 suara piutang Kreditur Konkuren yang setuju Pergantian Kurator adalah Rp 20.133.457.350,00 = 77,99% dan suara piutang Kreditur Konkuren yang tidak setuju / menolak Pergantian Kurator adalah Rp 5.681.677.086,00 = 22,01%.

BACA JUGA: Sungguh Terlalu! Dua Tahun Pria asal Cerme, Gresik Cabuli Dua Anak Tiri

Apabila yang dijadikan dasar DPT tertanggal 22 November 2023 adalah yang nilai total keseluruhan piutang Kreditur Konkuren sebesar Rp 39.313.121.485,87 suara piutang Kreditur Konkuren yang setuju Pergantian Kurator adalah Rp 20.133.457.350,00 = 51,21% dan suara piutang Kreditur Konkuren yang tidak setuju / menolak Pergantian Kurator adalah Rp 19.179.664.195,87 = 48,79%. 

BACA JUGA:Putra Mantan Orang Nomor Satu di Lamongan, Resmi Daftar Calon Bupati di DPD NasDem

"Maka berdasarkan hasil voting telah terpenuhi ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dimana hasil voting tersebut telah memenuhi syarat/Quorum dimana suara setuju lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat dan yang mewakili lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah piutang kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat  tersebut;” dan sebagian Para Kreditor konkuren yang menghendaki agar menghentikan kurator Aziz sebagai Kurator Hie Khie Sin (Dalam Pailit)," beber Eko. 

 

Karena tidak ada kesepakatan antara dalam agenda voting tersebut, kemudian persidangan ditutup tanpa menghasilkan kesepakatan apapun.

BACA JUGA:Dicekoki Miras di Kos-kosan, Siswi SMP di Surabaya Dirudapaksa 2 Pemuda

Dikarenakan hakim pengawas tidak bisa membuat laporan dan rekomendasi yang akan disampaikan ke Hakim Pemutus atas Perkara No. 55/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN. Niaga.Sby ini maka pada tanggal 4 Januari 2024 hakim Sudar meminta baik pemohon maupun termohon untuk membuat laporan dan rekomendasi yang nantinya akan dipergunakan sebagai bahan pertimbangan Hakim  Pemutus.

Sumber: