Hakim PN Surabaya Diadukan ke Bawas MA dan KY, Diduga Langgar Kode Etik
Hie Khie Sin bersama kuasa hukumnya. -Farid Al Jufri-
Selain itu, hakim Sudar juga tutup mata terhadap adanya dugaan penyelewengan kurator Aziz atas uang hasil pendapatan on going concern (kelangsungan usaha dalam proses kepailitan) atas Amelle Villas and residence yang mana kurator Aziz tidak memasukkan seluruh hasil dari on going concern tersebut. Namun justeru pemasukan pendapatan tidak seluruhnya disetorkan ke rekening kepailitan tapi justeru dimasukkan ke rekening orang lain dengan nilai Rp 112.500.000.
"Oleh karena itu kita laporkan Hakim Sudar ke Bawas MA dan KY, dan kurator Aziz kita laporkan ke polisi," ujar Hie Khie Sin.
Terpisah, Humas PN Surabaya Alex Adam saat dikonfirmasi atas laporan Hie Khie Sin tersebut mengatakan hak masyarakat untuk melaporkan hakim ke Bawas MA maupun KY.
"Itu hak masyarakat, biarkan nanti diikuti prosesnya. Kan nanti ada klarifikasi dan biarkan Bawas dan KY yang akan menilai," ujar Alex Adam.
Sementara kurator Ahmad Abdul Aziz Zein menyerahkan kasus hukum yang dia hadapi ke penyidik Polrestabes Surabaya yang memeriksa atas dilaporkannya dia dengan tuduhan pemalsuan data dan penggelapan.
"Mengenai sangkaan pemalsuan dan penggelapan saya serahkan ke penyidik, yang pasti semua yang kami kerjakan sudah saya laporkan kepada hakim pengawas," ujarnya. (*)
Sumber: