Dituntut 7 Tahun Penjara, Terdakwa Kematian Pelajar di Ngunut Hanya Divonis 5 Bulan 17 Hari

Dituntut 7 Tahun Penjara, Terdakwa Kematian Pelajar di Ngunut Hanya Divonis 5 Bulan 17 Hari

Terdakwa DAR.-Biro Tulungagung-

Dalam dakwaan primernya, terdakwa DAR didakwa bersalah melanggar pasal 80 ayat (1) Jo pasal 80 ayat (3) Jo pasal 76C Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, kasus kematian REB diyakini berkaitan dengan aktivitas latihan silat rutin yang dilakukan pada Sabtu 18 November 2023.

BACA JUGA:Kematian Siswi SD di Lamongan, Kadisdik: Bukan Di-Bully

Saat itu terdakwa yang melatih korban dan teman-temannya, melakukan sejumlah gerakan pemanasan. Lalu menendang korban di bagian ulu hati hingga korban terpental.

Saat pulang ke rumah korban mengeluhkan rasa nyeri. Kemudian pihak keluarga membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan. Usai menjalani rontgen korban diperbolehkan pulang.

BACA JUGA:Anggota Pesilat Tewas Latihan, Empat Orang Dijadikan Tersangka

Tetapi korban mengalami demam tinggi dan dibawa kembali ke rumah sakit. Kemudian korban akhirnya tewas pada Rabu 22 November 2023.

Terungkap dalam proses latihan itu terdakwa menyuruh korban dan teman-temannya pemanasan dan pasang kuda-kuda. Kemudian terdakwa menendang ulu hati korban hingga korban terpental. 

Dari hasil autopsi, ditemukan adanya luka memar pada rongga dada dan penggumpalan darah di otak, yang menyebabkan korban tewas. (*)

Sumber: