Sidang Keliling Mudahkan Warga Urus Permohonan, PN Tulungagung dan Pemkab Teken MoU
Bupati Gatut Sunu Wibowo bersama PN Tulungagung tunjukkan nota MoU --
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Warga Kabupaten Tulungagung kini tak perlu repot jauh-jauh ke kantor Pengadilan Negeri (PN) hanya untuk mengurus berbagai permohonan hukum.
Melalui program Sidang Permohonan Keliling atau Sidarling, pelayanan pengadilan kini bisa diakses langsung di kecamatan.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Glowoh: Tuntutan Pidana Mati Tak Sesuai Fakta Persidangan

Mini Kidi--
Kerja sama ini resmi dimulai setelah dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) antara PN Tulungagung dan Pemkab Tulungagung pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Ketua PN Tulungagung, Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum, menegaskan program ini menjadi pilot project di Jawa Timur, bersama tiga pengadilan lain.
Tujuannya jelas, memangkas jarak, waktu, dan biaya masyarakat untuk mengakses layanan peradilan.
BACA JUGA:Ribuan Pesilat Hadiri Sidang Pra Peradilan di PN Tulungagung
“Kami harap dukungan penuh dari pemkab dan jajaran, termasuk camat, agar Sidarling ini cepat berjalan. Semua proses transparan, no suap, no komisi, no gratifikasi,” ujar Cyrilla.
Ia menambahkan, pengajuan bisa dilakukan secara kolektif melalui kecamatan. Tak ada minimal jumlah perkara, meski kebanyakan permohonan adalah akta kematian yang telat dilaporkan.
“Kalau ada pungutan di luar itu atas nama kami, silakan laporkan langsung ke PN,” tegasnya.
BACA JUGA:Perdana, PN Tulungagung Terapkan Sidang Pidana Online
Di tempat sama, Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo menyambut positif kerja sama ini. Menurutnya, Sidarling adalah langkah konkret memudahkan masyarakat desa yang selama ini harus menempuh perjalanan jauh ke pengadilan.
“Dengan Sidarling, masyarakat bisa dilayani di kecamatan terdekat. Lebih cepat, hemat, dan efisien. Ini wujud pelayanan publik yang dekat, tanpa hambatan, dan menghadirkan kepastian hukum,” kata Bupati.
Sumber:



