Sidang Keliling Mudahkan Warga Urus Permohonan, PN Tulungagung dan Pemkab Teken MoU
Bupati Gatut Sunu Wibowo bersama PN Tulungagung tunjukkan nota MoU --
Ia juga menegaskan pentingnya peran semua pihak di daerah. Apalagi permohonan akta dari masyarakat yang diterima Dispendukcapil Tulungagung setiap harinya mencapai ribuan berkas. Terdiri dari permohonan Perubahan Nama, Perubahan KK, KTP, hingga Akta Kematian dan Akta Kelahiran sampai KIA.
BACA JUGA:Menteri AHY Hadiri Sidang Kabinet Paripurna Pertama Bersama Presiden di IKN
“Saya minta camat hingga kepala desa ikut mensukseskan program ini. Sosialisasikan ke masyarakat agar mereka tahu ada layanan mudah, murah, dan terjangkau,” ujarnya.
Sejauh ini, Sidarling sudah berjalan di Kecamatan Rejotangan dan Karangrejo, dengan animo masyarakat yang cukup tinggi.
Bahkan di Rejotangan, 153 berkas bisa selesai hanya dalam satu hari sidang. Selanjutnya hasil sidang langsung dihubungkan dengan Dispendukcapil untuk memudahkan masyarakat.
Dengan adanya program ini, diharapkan layanan pengadilan tak lagi berjarak bagi masyarakat Tulungagung, baik secara fisik, biaya, maupun waktu. (fir/fai)
Sumber:




