Dituntut 7 Tahun Penjara, Terdakwa Kematian Pelajar di Ngunut Hanya Divonis 5 Bulan 17 Hari

Dituntut 7 Tahun Penjara, Terdakwa Kematian Pelajar di Ngunut Hanya Divonis 5 Bulan 17 Hari

Terdakwa DAR.-Biro Tulungagung-

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM - Kasus tewasnya REB, pelajar kelas IX SMPN 1 Ngunut pada pertengahan November 2023 menyeret nama DAR sebagai terdakwa dalam kasus ini.

DAR merupakan guru silat yang sehari sebelumnya sempat memberikan latihan kepada korban, di halaman voli SMA Ngunut Tulungagung.

Kini 7 bulan berlalu, persidangan kasus perlindungan anak tersebut telah memasuki agenda pembacaan vonis hakim.

BACA JUGA: Hanya Bisa Ngelus Dada! Cabuli Anak Tiri 2 Tahun Pria di Cerme Tak Ingat Berapa Kali

Sidang digelar pada Senin 6 Mei 2024 di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung dengan kawalan aparat keamanan.

Hasilnya, hakim memvonis terdakwa DAR dengan hukuman 5 bulan 17 hari penjara, jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut terdakwa hukuman 7 tahun penjara.

Menyikapi hal ini, Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, pihaknya masih akan menyampaikan hasil sidang kepada pimpinan.

BACA JUGA: Sungguh Terlalu! Dua Tahun Pria asal Cerme, Gresik Cabuli Dua Anak Tiri

"Masih akan kita sampaikan dulu ke pimpinan, tapi pasti kita akan siapkan langkah hukum," ujarnya.

Pihaknya tidak memungkiri akan mengambil langkah hukum, mengingat vonis dari majelis hakim sangat jauh dari tuntutan yang diajukan JPU. 

BACA JUGA:Putra Mantan Orang Nomor Satu di Lamongan, Resmi Daftar Calon Bupati di DPD NasDem

Padahal menurut Amri, dakwaan primer yang disampaikan pihaknya diterima  majelis hakim.

"Kalau penyebabnya apa kok vonisnya sangat jauh dari tuntutan, itu hakim yang berhak menjelaskan. Yang jelas dakwaan kita sesuai dakwaan primer sudah diterima tapi tidak tahu kok vonis ringan sekali," urainya.

BACA JUGA:Dicekoki Miras di Kos-kosan, Siswi SMP di Surabaya Dirudapaksa 2 Pemuda

Sumber: